Tersangka Penembakan Muhammad Nasir Mengaku Disuruh dan Memohon Pertolongan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 21:38 WIB

50642 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE | Tersangka kasus penembakan yang menewaskan Muhammad Nasir, warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, mengaku dirinya disuruh dan tidak berniat untuk menembak korban. Pengakuan itu disampaikan oleh tersangka berinisial A, warga Dewantara, Aceh Utara, dengan suara lirih sambil menangis saat digiring ke rumah tahanan usai konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 13 November 2025.

“Pak, semua pelakunya ditangkap pak. Semua yang menyuruh saya, pak. Tolong saya, pihak wartawan, saya tidak berniat menembak almarhum,” ujar A dengan suara bergetar, sambil tangannya menunjukkan gerakan seperti orang memohon.

Dalam kondisi emosional, A beberapa kali memohon kepada wartawan dan aparat kepolisian yang berada di lokasi. Tangisannya terdengar jelas saat ia terus meminta pertolongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tolong saya pak, tolong,” katanya lagi sebelum akhirnya dibawa oleh petugas Provos menuju ruang tahanan.

Sebelumnya diberitakan bahwa personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka utama dalam kasus penembakan terhadap Muhammad Nasir, seorang warga Gampong Alue Lim yang tewas setelah ditembak pada Senin, 10 November 2025.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial A ditangkap di Kabupaten Bireuen pada Kamis dini hari sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu, A tengah berusaha melarikan diri.

“Pelaku berencana kabur ke luar negeri setelah melakukan penembakan. Mobil yang disiapkan untuk pelarian juga sudah kami amankan,” jelas Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe pada Kamis, 13 November 2025.

Kapolres juga memaparkan bahwa peristiwa penembakan tersebut bermula dari permasalahan uang sebesar Rp 90 juta yang ditransfer kepada korban pada 7 November 2025. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp 30 juta, telah digunakan oleh korban untuk membayar utang.

“Karena tidak ada titik temu terkait uang tersebut, pelaku kemudian mendatangi korban pada 9 November. Mereka sempat berbicara di warung kopi yang berada di depan rumah korban,” ujar Kapolres.

Tak lama setelah perbincangan itu, sebuah mobil Ayla berwarna hitam datang ke lokasi. Mobil tersebut membawa pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Setelah sekitar 15 menit berbincang, korban diajak menuju sebuah jembatan yang berjarak sekitar 10 meter dari warung kopi tersebut.

Di lokasi itu, terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang berujung pada aksi penembakan.

“Korban ditembak dua kali, mengenai lengan dan leher hingga tembus ke kepala. Korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap Ahzan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk sepucuk senjata api laras pendek. Senjata tersebut masih berisi tiga peluru aktif, sementara tiga lainnya telah digunakan. Salah satu peluru diketahui digunakan untuk membunuh korban.

Kapolres juga menyebutkan bahwa senjata api itu akan dikirim ke Laboratorium Kriminalistik (Labkrim) untuk dilakukan uji balistik guna mendukung penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dalang di balik insiden tragis ini.***

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Gelar DKRO, Penerimaan Cukai Lampaui Target 2026
Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Lhokseumawe Jalin Kolaborasi dengan Yon Kav 11/MSC
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya
Kemenkeu Satu Lhokseumawe Perkuat Sinergi Dorong Pemberdayaan UMKM
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Generasi Muda soal Fiskal dan Bahaya Barang Ilegal Lewat Customs Goes To School
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya
Kakanwil DJBC Aceh Kunjungi Pangsarop Lhokseumawe, Perkuat Integritas dan Semangat Pengawasan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru