Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Lhokseumawe yang Tewas di Tempat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 21:30 WIB

50499 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE | Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Muhammad Nasir, warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat. Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 10 November 2025. Tersangka, yang berinisial A, merupakan warga Dewantara, Aceh Utara, dan ditangkap di Kabupaten Bireuen pada Kamis dini hari sekitar pukul 06.15 WIB saat berupaya melarikan diri.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menyampaikan bahwa pelaku berencana kabur ke luar negeri setelah melakukan aksi penembakan. Polisi juga mengamankan mobil yang telah dipersiapkan pelaku untuk pelarian. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe pada Kamis, 13 November 2025, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari persoalan transfer uang senilai Rp 90 juta. Uang tersebut dikirim kepada korban pada 7 November 2025, namun sekitar Rp 30 juta di antaranya telah digunakan korban untuk membayar utang. Ketidaksepakatan terkait uang itu diduga menjadi pemicu konflik antara pelaku dan korban.

Pada 9 November 2025, pelaku mendatangi korban di sebuah warung kopi yang berada di depan rumah korban. Keduanya sempat berbicara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Tak lama kemudian, sebuah mobil Ayla berwarna hitam datang ke lokasi, kendaraan itu ditumpangi oleh pelaku lain. Setelah sekitar 15 menit berbincang, korban diajak menuju sebuah jembatan yang berjarak sekitar 10 meter dari warung kopi tersebut. Di lokasi itu, terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang akhirnya berujung pada aksi penembakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban ditembak dua kali, dengan tembakan pertama mengenai lengan dan tembakan kedua menembus leher hingga kepala. Korban meninggal dunia di tempat kejadian. Dalam proses penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan sepucuk senjata api laras pendek beserta tiga butir peluru aktif. Berdasarkan keterangan pelaku, senjata itu awalnya berisi enam butir peluru. Dua peluru telah digunakan untuk menembak korban.

Kasus penembakan ini menarik perhatian publik, terutama setelah pihak keluarga korban mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa pembunuhan tersebut. Adik korban, Mukhlis Ismail, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian tidak ada pertengkaran atau keributan yang mencolok antara korban dan pelaku. Ia menjelaskan bahwa kakaknya sedang beristirahat di rumah ketika tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang tidak dikenal.

Mukhlis juga menggambarkan suasana mencekam saat kejadian. Sebuah mobil hitam tanpa pelat nomor datang dan korban diminta mendekat ke mobil tersebut. Tak lama kemudian, terdengar suara dua kali tembakan yang mengakhiri nyawa kakaknya. Mukhlis berharap pihak kepolisian dapat memberikan keadilan atas kejadian yang merenggut nyawa kakaknya dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. (*)

Berita Terkait

PPNS Bea Cukai Lhokseumawe Hadiri Sosialisasi KUHAP Baru di Polres Lhokseumawe
Peduli Lingkungan dan Perkuat Kebersamaan, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Jalan Sehat di Kawasan Waduk
Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP-WH Gelar Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Pelajar Lewat _Customs Goes to School
Gempur Rokok Ilegal di Lhokseumawe: Kolaborasi Edukasi Perkuat Sinergi Pengawasan.
Kantin Tanpa Kasir, Cara Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Tanamkan Budaya Jujur
Dorong Service Excellence, Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Kompetensi Frontliner
Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Profesionalisme Melalui Latihan Penggunaan Senjata Api Dinas

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:41 WIB

Limbah Hilang Setelah Disorot: Dugaan Indikasi Penghilangan Jejak PT Rosin Makin Kuat, Aparat Harus Bergerak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:32 WIB

Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:41 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Senin, 25 Mei 2026 - 15:40 WIB

Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, Pemkab Gayo Lues Tegaskan Komitmen Lestarikan Bahasa Gayo

Senin, 25 Mei 2026 - 01:15 WIB

PT Hopson Kembali Diduga Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:01 WIB

PT Hopson Tertangkap Lagi Beraksi, Hukum dan Negara Diuji di Siang Bolong Gayo Lues

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:56 WIB

Jalan Berlumpur, Mobil Terpeleset: Pining-Gayo Lues, Ruas Vital yang Telantar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:35 WIB

Tasmi’ Al-Qur’an SD Negeri 5 Blangkejeren Jadi Ruang Menanamkan Nilai Qurani Sejak Dini

Berita Terbaru