slot preparation.lsrs.lu

Dolar Tembus Rp16.700, Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 12–18 November 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 01:49 WIB

50278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 November 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 12 hingga 18 November 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Plh. Menteri Keuangan melalui Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Munafsin Al-Arif.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.706,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.860,31
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.859,72
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.577,99
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.148,71
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.987,40
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.445,35
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.639,97
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.887,68
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.802,40
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.750,41
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.674,74
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.869,11 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,95
15. Rupee India (INR): Rp188,38
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.346,69
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,89
18. Peso Filipina (PHP): Rp283,93
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.454,28
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,93
21. Baht Thailand (THB): Rp514,78
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.796,18
23. Euro (EUR): Rp19.247,19
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.343,64
25. Won Korea (KRW): Rp11,56

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 12 November 2025 dan berakhir pada 18 November 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

Eks Danjen Kopassus Kecam Keras Makar Penyadapan Listyo Sigit, Singgung Peran Jokowi dan Lemahnya Pengamanan Presiden
Pengerahan Belasan Ribu Prajurit TNI AL ke Jakarta: Urgensi Keamanan atau Langkah Politis?
Dugaan Penyadapan di Lingkaran Istana Memicu Kegelisahan Politik
Alat Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Ditemukan di Rumah Irjen Pol Ahrie Sonta
Rocky Gerung Kritik Paradigma Paten dan Singgung Kasus Penyadapan Pejabat Negara
Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan, Mahfud MD Soroti Dugaan Makar
Skandal Penyadapan Mantan Kapolri: Antara Pelanggaran Prosedur dan Narasi Makar yang Dipaksakan
Dugaan Penyadapan Oleh Mantan Kapolri Dinilai Belum Penuhi Unsur Makar

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 03:14 WIB

Eks Danjen Kopassus Kecam Keras Makar Penyadapan Listyo Sigit, Singgung Peran Jokowi dan Lemahnya Pengamanan Presiden

Kamis, 5 November 2026 - 02:11 WIB

Pengerahan Belasan Ribu Prajurit TNI AL ke Jakarta: Urgensi Keamanan atau Langkah Politis?

Kamis, 5 November 2026 - 02:07 WIB

Dugaan Penyadapan di Lingkaran Istana Memicu Kegelisahan Politik

Kamis, 5 November 2026 - 02:05 WIB

Alat Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Ditemukan di Rumah Irjen Pol Ahrie Sonta

Kamis, 5 November 2026 - 01:45 WIB

Rocky Gerung Kritik Paradigma Paten dan Singgung Kasus Penyadapan Pejabat Negara

Kamis, 5 November 2026 - 01:31 WIB

Skandal Penyadapan Mantan Kapolri: Antara Pelanggaran Prosedur dan Narasi Makar yang Dipaksakan

Kamis, 5 November 2026 - 01:26 WIB

Dugaan Penyadapan Oleh Mantan Kapolri Dinilai Belum Penuhi Unsur Makar

Kamis, 5 November 2026 - 01:20 WIB

Listyo Tiga Kali Nyaris Dicopot, Mahfud MD Bongkar Peran Jokowi di Balik Tarik Ulur Pergantian Kapolri

Berita Terbaru