Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Bilqis, Ungkap Jaringan Penjualan Anak Lintas Provinsi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 21:32 WIB

50445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Kepolisian berhasil menangkap pelaku penculikan anak berusia empat tahun, Bilqis Ramdhani, yang sempat dinyatakan hilang sejak Minggu (2/11/2025) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan terhadap tersangka utama berinisial SY (30) membuka fakta mengejutkan tentang dugaan keterlibatan jaringan penjualan anak lintas provinsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SY mengaku menjual Bilqis seharga Rp 3 juta kepada seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial. Namun, ia mengaku tidak mengetahui identitas pembeli tersebut. “Saya juga tidak tahu siapa namanya itu orang. (Saya jual) Rp 3 juta, saya ditawarkan sama itu orang,” ujar SY di hadapan penyidik.

Korban kecil ini sebelumnya dilaporkan hilang saat sedang bermain bersama ayahnya, Dwi Nursam (34), di Taman Pakai Sayang, Jalan A P Pettarani, Makassar. Saat Dwi sedang fokus berlatih tenis, putrinya sempat berpindah bermain ke pinggir lapangan. Tak lama kemudian, Bilqis menghilang. Empat hari setelah kejadian, sebuah rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan Bilqis digandeng seorang perempuan yang kemudian diketahui sebagai SY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian yang melakukan penyelidikan intens kemudian menangkap SY di Makassar. Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi menelusuri jejak pergerakan korban yang sempat dibawa keluar kota. Korban terlebih dahulu dibawa ke Jakarta, lalu dipindahkan ke Jambi. Dari keterangan SY, wanita pembeli disebut datang sendiri ke Makassar untuk menjemput Bilqis sebelum membawanya ke Pulau Jawa.

Upaya penyelamatan membuahkan hasil pada Sabtu malam (8/11/2025), setelah tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Mabes Polri menemukan Bilqis dalam keadaan selamat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi. Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, menuturkan bahwa kondisi Bilqis sehat dan tidak tampak mengalami kekerasan fisik. “Besok kami akan rilis secara lengkap, karena pemeriksaan masih berlangsung. Baik terhadap anak, orangtua, maupun pelaku-pelakunya,” kata Arya, Minggu (9/11/2025).

Selain SY, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang terlibat dalam proses penjualan Bilqis di Jambi, yakni Ade Friyanto dan Mery Ana. Penangkapan ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut bukanlah tindakan individu, melainkan bagian dari jaringan perdagangan anak lintas daerah yang lebih luas.

Selama masa pencarian Bilqis, keluarga korban sempat mendapat sejumlah telepon dari orang tak dikenal yang mengaku mengetahui keberadaan korban dan meminta uang, dengan nominal permintaan bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp2 juta. Namun, setelah ditelusuri, sebagian besar upaya itu diduga sebagai aksi penipuan dengan memanfaatkan kabar hilangnya anak tersebut.

Dengan ditemukannya kembali Bilqis dalam kondisi selamat, pihak kepolisian menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan korban serta pengungkapan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan medis dan psikologis juga tengah dilakukan untuk memastikan kondisi anak tetap stabil pascakejadian traumatis yang dialaminya.

Kasus ini menambah daftar panjang perhatian terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak sebagai korban. Polisi menyatakan komitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini dan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan atau perdagangan anak serupa di wilayah lain.

Masyarakat diminta lebih waspada, terutama dalam mengawasi anak-anak di ruang publik. Pemerintah daerah dan aparat diminta memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk pengawasan di fasilitas umum dan pendidikan. Polisi juga mengimbau agar apabila ada pihak yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait anak-anak, segera melaporkan kepada pihak berwajib. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:43 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Berita Terbaru