ACEH TENGGARA — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan maupun mengunggah ulang video kekerasan terhadap anak yang saat ini beredar di media sosial.
Dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025), Iptu Zery menegaskan bahwa penyebaran video yang menampilkan kekerasan fisik maupun verbal terhadap anak dapat memperparah trauma dan luka psikologis korban.
Kami sangat berharap kepada masyarakat untuk segera menghapus dan tidak membagikan kembali video tersebut.
Tindakan ini penting untuk melindungi martabat serta kesehatan mental korban dan keluarganya,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, tindakan mengunggah ulang video kekerasan terhadap anak bukan hanya tidak etis secara moral, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, karena menyangkut perlindungan anak dan privasi korban.
Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai niat untuk sekadar berbagi justru menambah penderitaan korban,” tegasnya.
Polres Aceh Tenggara saat ini terus melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kasus tersebut, serta mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran konten yang bersifat traumatis dan merugikan.
(Redaksi)












































