KUTACANE — Palu akhirnya diketuk! Setelah lebih dari sebulan penuh pembahasan intens, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara secara resmi mengesahkan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,35 triliun.
Pengesahan ini berlangsung Senin sore (3/11/2025) di ruang rapat utama gedung dewan, setelah memperoleh persetujuan Gubernur Aceh melalui surat Nomor 900.1.1268/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Suasana sidang paripurna terasa penuh khidmat ketika Ketua DPRK Aceh Tenggara Dr. Denny Febrian Roza mengetukkan palu tanda pengesahan. Turut mendampingi Wakil Ketua I Gegoh Mustawa Madya dan Wakil Ketua II Bukhari, disaksikan seluruh anggota dewan, unsur Forkopimda, Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry, Sekdakab Yusrizal, ST, dan Sekwan DPRK M. Hatta Desky, SE.
Hadir pula para kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, insan pers, serta LSM yang memenuhi ruang rapat utama DPRK setempat.
Proses Panjang 39 Hari
Sidang ini menjadi puncak dari perjalanan panjang pembahasan Qanun yang memakan waktu lebih dari 39 hari. Sejak 27 September 2025, seluruh empat fraksi DPRK — Golkar, Hanura Perjuangan Bangsa, PAN, dan Silayakh — telah menyetujui rancangan perubahan ini dalam sidang paripurna masa sidang pertama tahun 2025.
Ketua DPRK, Dr. Denny Febrian Roza, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang telah bekerja keras menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Aceh dengan penuh dedikasi.
Setiap catatan dan koreksi dari Pemerintah Aceh telah kami sikapi secara serius dan responsif, memastikan setiap pos anggaran benar-benar selaras dengan kebutuhan riil masyarakat serta peraturan perundang-undangan,” ujar Denny.
Cerminan Komitmen Membangun Agara
Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa proses evaluasi ini merupakan bentuk “check and balance” antara pemerintah dan legislatif untuk memastikan arah kebijakan tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun kebijakan pembangunan provinsi dan nasional.
Qanun yang kita sahkan hari ini adalah cerminan dari komitmen bersama untuk memajukan Aceh Tenggara. Prioritasnya jelas — peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur yang merata, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,” tegasnya.
Ia berharap anggaran yang telah disepakati menjadi instrumen efektif dalam menjawab aspirasi masyarakat dan menghadapi tantangan pembangunan daerah.
Laksanakan dengan cepat, tepat, dan penuh integritas,” pesan Denny menutup pidatonya.
Bupati: Anggaran Ini untuk Rakyat dan Ketahanan Daerah
Dalam sambutan balasannya, Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRK atas sinergi yang terjalin sepanjang proses pembahasan.
Kami sangat menghargai kerja keras dewan yang telah menuntaskan finalisasi Qanun Perubahan APBK 2025 ini sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Bupati.
Salim Fakhry menjelaskan, perubahan APBK dilakukan untuk menyesuaikan asumsi ekonomi makro dengan realisasi di lapangan — termasuk target pendapatan dan inflasi daerah — serta untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Kita juga menyiapkan langkah antisipatif terhadap keadaan darurat seperti bencana alam atau krisis kesehatan, sekaligus memanfaatkan dana SILPA tahun sebelumnya untuk program prioritas tahun berjalan,” tambahnya.
Bupati menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, serta sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar arah pembangunan tetap harmonis.
Tujuan akhirnya adalah pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Aceh Tenggara yang berkeadilan, berdaya saing, dan bermartabat di bawah ridha Allah SWT,” tutup Bupati penuh harap.
Palu Tiga Kali, Tanda Babak Baru Dimulai
Sidang paripurna berjalan singkat dan lancar. Tepat pukul sore menjelang malam, Ketua DPRK mengetukkan tiga kali palu sebagai tanda sahnya Qanun Perubahan APBK 2025 Kabupaten Aceh Tenggara senilai Rp 1,35 triliun — menandai babak baru pembangunan dan pengabdian untuk rakyat di “Bumi Sepakat Segenep”.
(Redaksi)












































