Viral di Medsos, Mobil Berlabel BGN Digunakan untuk Angkut Ayam dan Babi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:36 WIB

50400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://www.instagram.com/p/DQbTAHdEV06/

JAKARTA – Sebuah video yang menampilkan mobil berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) digunakan untuk mengangkut ayam dan babi viral di media sosial dan menuai reaksi publik. Video berdurasi singkat tersebut pertama kali direkam pada 24 Oktober 2025 di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, sebelum diunggah ke laman Facebook pada 30 Oktober 2025 dan menyebar ke berbagai platform digital lainnya.

Menanggapi viralnya video tersebut, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa kendaraan dalam video itu bukan merupakan milik BGN maupun bagian dari dapur gizi resmi yang berada di bawah naungan lembaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memastikan bahwa mobil itu bukan milik Badan Gizi Nasional dan juga bukan berasal dari salah satu dapur BGN,” tegas Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Nanik menyebut bahwa pihaknya telah memerintahkan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN di Nias Selatan untuk segera melaporkan penyalahgunaan identitas lembaga tersebut kepada kepolisian. Dalam pandangannya, penggunaan logo dan identitas resmi lembaga negara untuk kegiatan di luar program resmi merupakan pelanggaran serius terhadap etika kelembagaan dan dapat menyesatkan publik.

“Saya sudah minta Korwil untuk melapor ke polisi karena ini menyangkut penyalahgunaan nama dan merek BGN,” katanya.

Hasil penelusuran internal dari Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN mengungkap bahwa kendaraan tersebut adalah milik sebuah organisasi lokal bernama Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori. Yayasan ini diketahui baru mengajukan permohonan sebagai calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun hingga saat ini statusnya belum terverifikasi dan belum memiliki ikatan kerja sama resmi dengan BGN.

“Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya, belum ada hubungan kemitraan apa pun dengan kami. Maka penggunaan logo, nama, dan identitas visual BGN pada mobil tersebut tidak dibenarkan,” tegas Nanik.

Ditegaskan pula bahwa penggunaan simbol atau atribut lembaga pemerintah harus mendapat izin resmi dan hanya boleh digunakan oleh pihak yang telah ditunjuk atau bekerja sama secara legal. Pelanggaran terhadap ketentuan ini menurut Nanik, tidak hanya mencoreng citra lembaga, tetapi juga dapat menimbulkan kekeliruan pemahaman di tengah masyarakat terkait pelaksanaan program-program pemerintah pusat.

Siang hari setelah video tersebut menjadi viral, Korwil BGN setempat telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yayasan terkait. Dalam pertemuan itu, pihak BGN meminta pemilik mobil bertanggung jawab atas tindakan penggunaan sembarangan logo Badan Gizi Nasional dan SPPG.

BGN menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap penyalahgunaan identitas lembaga, serta menertibkan setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi dan membingungkan masyarakat. Lembaga ini juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memproduksi maupun menyebarkan informasi di media sosial, serta tidak langsung mengaitkan simbol atau atribut lembaga dengan kegiatan resmi tanpa verifikasi yang jelas.

“Langkah hukum akan kami ambil agar kasus serupa tidak terulang. Kami terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun, asalkan sesuai prosedur. Jangan sampai ada yang memanfaatkan nama kami tanpa hak,” ujar Nanik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan simbol negara dan atribut lembaga publik. BGN menegaskan, penegakan integritas lembaga dan perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam pelaksanaan program-program publik, termasuk dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar gizi masyarakat. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB