Gunakan Label Resmi untuk Angkut Ayam dan Babi, BGN Lapor Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:39 WIB

50480 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

https://www.instagram.com/p/DQbTAHdEV06/

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait penyalahgunaan identitas lembaga, setelah beredar luas sebuah video yang menampilkan kendaraan dengan label dan tulisan Badan Gizi Nasional digunakan untuk mengangkut hewan ternak, yakni ayam dan babi. Dalam klarifikasi resmi, BGN menegaskan bahwa mobil dalam video tersebut bukan bagian dari aset lembaga, dan tidak terkait dengan operasional resmi mereka.

“Kami sudah meminta Koordinator Wilayah (Korwil) untuk segera melapor ke polisi karena ini merupakan bentuk penyalahgunaan nama dan merek Badan Gizi Nasional,” kata Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam pernyataan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggapan tegas ini disampaikan setelah munculnya konten di berbagai kanal media sosial yang memperlihatkan mobil bertuliskan Badan Gizi Nasional sedang digunakan untuk mengangkut ayam dan babi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Video tersebut pertama kali direkam pada 24 Oktober 2025 dan mulai diunggah ke laman Facebook pada 30 Oktober 2025, lalu menyebar luas ke berbagai platform digital di tengah masyarakat.

Nanik menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, kendaraan tersebut bukan bagian dari armada resmi lembaga. Kendaraan itu diketahui dimiliki oleh Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, sebuah organisasi lokal yang saat ini masih dalam proses pengajuan sebagai calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Mereka belum menjadi mitra resmi SPPG dan masih menjalani proses verifikasi. Artinya, penggunaan nama dan lambang lembaga dalam operasional mereka saat ini tidak memiliki dasar,” ujar Nanik.

Pihak BGN juga menyesalkan tindakan yayasan tersebut karena telah menciptakan kesan keliru di tengah masyarakat. Terlebih, kata Nanik, lembaga seperti BGN memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme dalam menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat. Menurutnya, penggunaan identitas lembaga pemerintah untuk aktivitas di luar kewenangannya adalah bentuk pelanggaran serius yang dapat menimbulkan kesalahpahaman serta mencoreng nama institusi.

“BGN tidak pernah memberikan izin penggunaan atribut kepada yayasan tersebut, karena mereka belum resmi menjadi bagian dari jaringan kerja kami,” tambahnya.

Siang tadi, Koordinator Wilayah BGN untuk Kabupaten Nias Selatan telah bertemu langsung dengan pihak yayasan dan pemilik kendaraan yang bersangkutan. Dalam pertemuan itu, pihak BGN meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban penuh atas penggunaan logo dan nama lembaga pada kendaraan operasional yayasan tersebut.

Korwil BGN juga menegaskan bahwa setiap calon mitra wajib menunggu proses validasi dan verifikasi sebelum dapat menggunakan atribut kelembagaan di semua bentuk kegiatan, termasuk transportasi dan distribusi logistik. Hingga laporan ini diterbitkan, proses klarifikasi masih berjalan, dan BGN menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.

Dengan munculnya peristiwa ini, BGN kembali mengingatkan seluruh organisasi masyarakat, yayasan, dan calon mitra yang ingin berkolaborasi dalam program pemenuhan gizi nasional agar terlebih dahulu melalui proses administratif dan komunikasi resmi. Nanik berharap kejadian serupa tidak terulang, dan meminta masyarakat lebih cermat dalam menerima informasi di media sosial yang melibatkan lembaga pemerintah.

“Lembaga kami terbuka untuk bekerja sama, tetapi sesuai prosedur. Jangan asal pakai logo, apalagi untuk kegiatan yang tidak relevan dengan misi kita dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia,” tutup Nanik. (RED)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB