BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:13 WIB

50485 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 25 Oktober 2025 –Pantauan Tim Satgas Pengendalian Harga Beras setelah meninjau lapangan melaporkan telah adanya penurunan harga beras di berbagai Kabupaten/ Kota maupun daerah.

Hal ini berkat kerja keras dan masif Tim Satgas Pengendalian Harga Beras bersama dengan seluruh stakeholder pemerintah untuk menjamin keterjangkauan, ketersedìaan dan stabilisasi harga di seluruh tanah air. Tinjauan dilakukan dengan melakukan pengawasan di 132 titik lokasi pada 90 kabupaten/kota di 20 provinsi.
Pantauan beras medium di 13 Propinsi menunjukkan 41 Kota Kabupaten dengan kategori harga beras masih di bawah HET.

Sedangkan hasil pantauan beras premium di 13 Provinsi, sudah terdapat 36 Kota Kabupaten dengan kategori harga beras masih di bawah HET. Daerah-daerah dengan kenaikan harga tipis di atas HET kini menjadi prioritas intervensi dengan distribusi stok tambahan BULOG serta pengawasan intensif lintas sektor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, di Minggu III Bulan Oktober 2025 sesuai hasil perhitungan IPH (Indeks Perkembangan Harga) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan bahwa meskipun terdapat 62 kota kabupaten yang mengalami kenaikan harga beras, namun juga diimbangi dengan penurunan harga beras di 197 Kota Kabupaten. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah kota kabupaten yang mengalami penurunan harga beras lebih banyak dibandingkan kota kabupaten yang mengalami kenaikan harga beras.

“Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satgas Pangan untuk mengarahkan stok SPHP ke titik-titik rawan disparitas harga. BULOG juga siap memperluas intervensi di wilayah 3TP agar seluruh masyarakat memiliki akses terhadap beras dengan harga terjangkau,” jelas Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani, dalam pernyataannya kepada pers, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Seperti diketahuhi, melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan dan pengendalian harga dan mutu beras Tahun 2025 serta mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian harga dan mutu beras Tahun 2025.

Struktur keanggotaan Satgas Pengendalian Harga Beras terdiri dari berbagai unsur Kementerian dan Lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan POLRI, Perum BULOG, serta pemerintah daerah melalui dinas yang menangani urusan pangan, perdagangan, pertanian, dan perizinan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan terhadap 38 provinsi di seluruh Indonesia, dengan fokus utama pada 59 kabupaten/kota yang sempat mengalami kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Peran Strategis BULOG
Sebagai bagian dari Satgas, Perum BULOG menjalankan peran strategis dalam intervensi pasar melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

BULOG memastikan stok beras tersedia di titik-titik yang mengalami disparitas harga dan mendistribusikannya secara cepat dan merata. Intervensi dilakukan di wilayah dengan harga di atas HET, terutama di enam provinsi utama seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

“BULOG terus melakukan operasi pasar dan distribusi beras SPHP di daerah yang terpantau naik. Kami juga berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah dan Satgas Pangan untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras berkualitas dengan harga terjangkau sesuai HET,” lanjut Rizal.

Penyaluran beras SPHP dilakukan sesuai zonasi HET yang ditetapkan oleh Bapanas:
– Zona 1: Rp12.500/kg (Jawa, Bali, Lampung, Sumsel, NTB, Sulawesi)
– Zona 2: Rp13.100/kg (Sumatera selain Lampung dan Sumsel, Kalimantan, NTT)
– Zona 3: Rp13.500/kg (Maluku dan Papua)
Satgas Pengendalian Harga Beras menerapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap rantai pasok dan distribusi beras. Langkah operasional dilakukan secara terstruktur dan transparan, meliputi :

– Identifikasi usaha dan pemeriksaan harga di tingkat produsen, distributor, grosir, dan ritel modern.
– Pemberian tanda patuh bagi pedagang yang menjual sesuai HET.
– Pemberian surat teguran tertulis bagi yang menjual di atas HET, dengan waktu penyesuaian maksimal 1 minggu.
– Rekomendasi pencabutan izin usaha jika teguran tidak diindahkan.
Pelaksanaan Satgas di daerah dikoordinasikan oleh Satgas Pangan POLRI, dengan dukungan penuh dari kementerian dan lembaga terkait.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, untuk menjaga agar harga beras nasional tetap sesuai ketentuan HET sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025.

Komitmen BULOG
Sebagai BUMN pangan strategis, Perum BULOG berkomitmen untuk terus melaksanakan mandat pemerintah dalam menjaga stabilisasi harga, ketersediaan pasokan, dan keterjangkauan pangan pokok.

Upaya sinergis sebagai bagian dari Satgas Pengendalian Harga Beras menjadi bukti nyata peran BULOG dalam mendukung ketahanan dan kemandirian pangan nasional, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika pasar.

“Kami pastikan BULOG terus hadir di tengah masyarakat, menjaga harga beras tetap stabil dan pasokan terjamin. Sehingga masyarakat selaku konsumen mendapatkan beras berkualitas baik dengan harga rendah sesuai HET sesuai Zonasinya. Stabilitas harga pangan adalah stabilitas rakyat.” tutup Rizal.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB