Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan – Pemerintah Gampong Kuta Blang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, secara resmi mencabut surat rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada PT Empat Pilar Bumindo terkait izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas dan perak di wilayah setempat.

Pencabutan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 541.13/601/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Pj. Keuchik Gampong Kuta Blang, Harmunis, S.Sos.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan pencabutan diambil setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, mahasiswa, serta hasil musyawarah gampong. Pemerintah Gampong menilai perlu dilakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kuta Blang dengan mengacu pada arah kebijakan Pemerintah Aceh mengenai penataan perizinan sektor sumber daya alam dan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini Pemerintah Gampong Kuta Blang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Rekomendasi Nomor 541.13/516/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang sebelumnya diberikan kepada PT Empat Pilar Bumindo,” demikian salah satu poin dalam surat resmi tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial Pemerintah Gampong dalam merespons dinamika serta kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan tambang.

Pemerintah Gampong Kuta Blang menegaskan bahwa pembangunan ekonomi lokal harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, Pemerintah Gampong mendorong agar pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut diarahkan pada pertambangan rakyat yang lebih ramah lingkungan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Surat pencabutan tersebut ditembuskan kepada Camat Samadua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Bupati Aceh Selatan, Dinas ESDM Aceh, serta DPMPTSP Aceh sebagai bentuk laporan resmi dan penegasan sikap Pemerintah Gampong Kuta Blang terhadap izin eksplorasi tambang di wilayahnya. *

Berita Terkait

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan
Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025
Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur
Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka
Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak
Bang Iwan Nilai Opini Rafly Kande Berpandangan Sempit dan Abaikan Hak Rakyat atas Tambang
Penambang Tradisional Tolak Penutupan Tambang Ilegal oleh Gubernur Aceh

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Serentak dalam Rangka HUT Humas Polri ke-74: Polisi Humanis, Harapan Masyarakat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Heboh Kebakaran di Aceh Tenggara, 4 Rumah Terbakar, 19 Jiwa Terdampak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:49 WIB

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:11 WIB

Warga Desa Pardomuan 2 Tolak Kehadiran Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:10 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Jamal B Apresiasi Dandim 0108/Agara: Ketahanan Pangan Aceh Tenggara Jadi Teladan Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:34 WIB

Tangkap, Nginep di Hotel, Lalu Lepas: Skandal Bandar Narkoba di Medan

Berita Terbaru