Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan – Pemerintah Gampong Kuta Blang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, secara resmi mencabut surat rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada PT Empat Pilar Bumindo terkait izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas dan perak di wilayah setempat.

Pencabutan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 541.13/601/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Pj. Keuchik Gampong Kuta Blang, Harmunis, S.Sos.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan pencabutan diambil setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, mahasiswa, serta hasil musyawarah gampong. Pemerintah Gampong menilai perlu dilakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kuta Blang dengan mengacu pada arah kebijakan Pemerintah Aceh mengenai penataan perizinan sektor sumber daya alam dan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini Pemerintah Gampong Kuta Blang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Rekomendasi Nomor 541.13/516/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang sebelumnya diberikan kepada PT Empat Pilar Bumindo,” demikian salah satu poin dalam surat resmi tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial Pemerintah Gampong dalam merespons dinamika serta kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan tambang.

Pemerintah Gampong Kuta Blang menegaskan bahwa pembangunan ekonomi lokal harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, Pemerintah Gampong mendorong agar pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut diarahkan pada pertambangan rakyat yang lebih ramah lingkungan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Surat pencabutan tersebut ditembuskan kepada Camat Samadua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Bupati Aceh Selatan, Dinas ESDM Aceh, serta DPMPTSP Aceh sebagai bentuk laporan resmi dan penegasan sikap Pemerintah Gampong Kuta Blang terhadap izin eksplorasi tambang di wilayahnya. *

Berita Terkait

Tonicko Anggara: Menang API Award Bukan Jaminan Pariwisata Berkualitas
Produktivitas Pariwisata Dipertanyakan, Aktivis Desak Bupati Evaluasi Kadis Pariwisata Aceh Selatan
Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan Apresiasi Ketegasan Bupati Mirwan MS Utamakan Pelayanan Kesehatan Rakyat
H. Mirwan Lantik Sekda Definitif Aceh Selatan; Tonicko Anggara: Semoga Mampu Menerjemahkan Visi Aceh Selatan Maju dan Produktif dengan Realisasi Konkret
Sekda Aceh Selatan Dilantik Besok, Tim MANIS Titip Harapan Penguatan Birokrasi untuk Optimalkan Realisasi Visi dan Misi
Disfungsi Birokrasi Pendidikan Aceh Selatan: Aktivis Tuding Kadisdik dan Kacabdin Gagal Total, Krisis Ini Tak Lagi Bisa Ditoleransi
Kepala BPMP Aceh Kunjungi Disdikbud Aceh Selatan, Siap Bersinergi Terapkan Program Prioritas Pendidikan Nasional
Plt Kadisdikbud : Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Berita Terbaru