Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan – Pemerintah Gampong Kuta Blang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, secara resmi mencabut surat rekomendasi yang sebelumnya diberikan kepada PT Empat Pilar Bumindo terkait izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas dan perak di wilayah setempat.

Pencabutan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 541.13/601/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Pj. Keuchik Gampong Kuta Blang, Harmunis, S.Sos.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan pencabutan diambil setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, mahasiswa, serta hasil musyawarah gampong. Pemerintah Gampong menilai perlu dilakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kuta Blang dengan mengacu pada arah kebijakan Pemerintah Aceh mengenai penataan perizinan sektor sumber daya alam dan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini Pemerintah Gampong Kuta Blang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Rekomendasi Nomor 541.13/516/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang sebelumnya diberikan kepada PT Empat Pilar Bumindo,” demikian salah satu poin dalam surat resmi tersebut.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial Pemerintah Gampong dalam merespons dinamika serta kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan tambang.

Pemerintah Gampong Kuta Blang menegaskan bahwa pembangunan ekonomi lokal harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, Pemerintah Gampong mendorong agar pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut diarahkan pada pertambangan rakyat yang lebih ramah lingkungan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Surat pencabutan tersebut ditembuskan kepada Camat Samadua, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Bupati Aceh Selatan, Dinas ESDM Aceh, serta DPMPTSP Aceh sebagai bentuk laporan resmi dan penegasan sikap Pemerintah Gampong Kuta Blang terhadap izin eksplorasi tambang di wilayahnya. *

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru