Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

50384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13.255.244.538.149 atau Rp13 triliun lebih kepada pemerintah, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada industri kelapa sawit nasional. Proses penyerahan digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran pejabat pemerintahan.

Presiden tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB mengenakan pakaian safari warna cokelat muda. Setibanya di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Prabowo disambut oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan. Di dalam lobi utama, Prabowo sempat melihat secara langsung tumpukan uang tunai dalam pecahan Rp100.000 yang mencapai total Rp2,4 triliun, sebagai simbol dari total dana yang diserahkan kepada negara.

“Kalau Rp13 triliun ditampilkan semua, tempatnya tak memungkinkan. Jadi yang dipamerkan ini sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Jaksa Agung, menjelaskan display uang yang mencolok di tengah ruangan dengan tinggi tumpukan mencapai sekitar dua meter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang tersebut merupakan bagian dari hasil eksekusi atas putusan pengadilan dalam perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari. Ketiganya terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, PT Wilmar Group dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. PT Musim Mas diwajibkan membayar Rp4,89 triliun, sementara PT Nagamas Palmoil Lestari dari Permata Hijau Group dikenakan pengembalian kerugian negara dalam nilai yang lebih kecil.

Dari total kewajiban tersebut, PT Musim Mas diketahui telah membayarkan sekitar Rp1,1 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari menyerahkan sekitar Rp186 miliar. Sisanya masih dalam proses pelunasan. Kejagung menegaskan, apabila dua korporasi yang belum melunasi tunggakan tidak segera menyerahkan uang pengganti, maka aset dan barang bukti yang telah disita akan dilelang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Uang yang diserahkan Kejaksaan Agung diterima secara simbolik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui papan nominal senilai Rp13,2 triliun. Momen penyerahan ini juga disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta sejumlah perwakilan perbankan dari Himbara, termasuk Bank Mandiri dan Bank BRI, yang dilibatkan dalam pengelolaan dan penempatan dana sitaan ke rekening resmi milik negara.

Kembalinya belasan triliun rupiah ke kas negara ini menjadi salah satu langkah besar dalam pembenahan sektor keuangan negara dari praktik korupsi berskala besar. Kasus yang menyeret korporasi di sektor kelapa sawit ini tidak hanya mengakibatkan kerugian luar biasa bagi negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap harga minyak goreng di pasaran dalam negeri, yang sempat melambung tinggi beberapa waktu lalu.

Presiden Prabowo, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung dan seluruh pihak yang terlibat dalam pemulihan aset negara. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga dan berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat secara merata.

Penyerahan uang pengganti ini menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan kerah putih. Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak lain yang terkait kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh kewajiban keuangan negara benar-benar pulih. (*)

Berita Terkait

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru