Hacker ‘Bjorka’ Asal Minahasa Ditangkap, Diduga Coba Peras Bank Swasta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 02:03 WIB

50381 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara berinisial WFT (22) atas dugaan akses ilegal sistem elektronik. WFT diduga mengaku sebagai peretas dengan nama samaran ‘Bjorka’ dan sempat menyinggung bahwa dirinya telah meretas jutaan data nasabah dari sebuah bank swasta nasional.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan siber selama enam bulan. WFT diciduk di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9). Ia disebut sebagai pemilik akun media sosial X (sebelumnya Twitter) dengan nama pengguna “Bjorka” dan “@bjorkanesiaa”, yang mengunggah klaim peretasan terhadap data nasabah bank.

“Pelaku adalah pemilik akun Bjorka yang telah aktif sejak 2020. Ia bermain di jaringan gelap atau dark web, mengeksplor data-data ilegal, termasuk data perbankan dan perusahaan swasta,” ujar pejabat kepolisian yang menangani perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini mencuat setelah pelaku melalui akun @bjorkanesiaa mempublikasikan tangkapan layar salah satu akun nasabah bank swasta, dan mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut bahwa dirinya telah meretas sekitar 4,9 juta data nasabah. Unggahan tersebut diduga digunakan pelaku sebagai bagian dari upaya pemerasan.

Namun demikian, penyelidikan mengungkap bahwa upaya pemerasan tersebut belum sampai pada tahap transaksi. Bank yang menjadi sasaran kemudian melapor kepada pihak berwenang, yang kemudian menelusuri jejak digital hingga menemukan indentitas pelaku.

“Pemerasan belum terjadi, tetapi motif pelaku jelas mengarah ke sana. Karena tidak ditanggapi oleh pihak bank, pelaku akhirnya tidak berhasil memperoleh apa yang ia minta,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, WFT mengaku mengakses berbagai data dari dark web, termasuk informasi milik perusahaan perbankan, penyedia layanan kesehatan, dan sejumlah entitas swasta lainnya. Data tersebut kemudian ia distribusikan melalui akun-akun media sosial lain dan diperjualbelikan dengan harga puluhan juta rupiah.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain perangkat komputer, ponsel pintar, serta berbagai dokumen digital yang menunjukkan sejumlah tampilan dan informasi milik akun nasabah bank.

WFT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 junto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 junto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 12 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru