Jakarta – Aipda M Rohyani (MR), anggota Polri yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat insiden tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, resmi dijatuhi hukuman etik. Ia dinilai melanggar kode etik karena tak menjalankan tanggung jawab etiknya dalam insiden tersebut.
Putusan terhadap Aipda MR dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Selasa (30/9/2025). Dalam putusan itu, Aipda MR dijatuhi dua jenis sanksi, yakni sanksi etik dan sanksi administratif.
“Dari sisi etik, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis.
Aipda MR diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri. Sementara itu, dari sisi administratif, ia dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus selama 20 hari yang telah dijalani mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri dan Korbrimob.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ujar Erdi.
Dalam kasus ini, Aipda MR memang tidak mengendarai rantis dan bukan komandan lapangan. Tapi, ia disebut lalai menjalankan tanggung jawab etik karena tidak mengingatkan Komandan Kompi, Kompol Kosmas Kaju Gae, dan pengemudi Bripka Rohmad, soal prosedur penanganan aksi massa.
Kelalaian itu turut berkontribusi dalam tewasnya Affan Kurniawan yang terlindas saat mengikuti aksi massa di Jakarta. Sementara, dua personel lain, yakni Kompol Kosmas dan Bripka Rohmad, lebih dulu diproses etik dan pidana. Kompol Kosmas bahkan sudah dipecat dari Polri.
Sidang etik Aipda MR dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto sebagai Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Erdi menegaskan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam menjalankan tugas, terutama dalam situasi pengamanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Diketahui, Aipda MR menerima putusan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme Polri ke depan.
Kasus tewasnya Affan Kurniawan mendapat sorotan luas publik dan memicu tuntutan agar Polri serius melakukan evaluasi internal terhadap setiap anggota yang bertugas dalam penanganan aksi unjuk rasa. (*)