MK Tegaskan Syarat Capres-Cawapres Tetap Minimal Lulusan SMA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 21:52 WIB

50355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang meminta agar syarat pendidikan minimal calon presiden dan calon wakil presiden diubah dari Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi sarjana (S1). Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 154/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan “menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya” dalam perkara yang diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional. Ini merupakan kali kedua Hanter mengajukan permohonan serupa, setelah sebelumnya MK juga menolak perkara nomor 87/PUU-XXII/2025.

Dalam permohonan terbarunya, Hanter tidak hanya meminta perubahan syarat pendidikan bagi capres-cawapres, tetapi juga untuk calon kepala daerah dan calon legislatif. Namun Mahkamah kembali menegaskan bahwa ketentuan mengenai pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa norma dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dipersoalkan masih konstitusional. Mahkamah menilai, selama suatu ketentuan tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusi, tidak diskriminatif, tidak bersifat sewenang-wenang, dan tidak mengingkari kedaulatan rakyat, maka tidak ada alasan untuk mengubah ketetapan yang telah berlaku.

“Esensi yang dimohonkan dalam perkara a quo adalah sama dengan perkara sebelumnya, yaitu mempersoalkan syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Ridwan.

Ia menambahkan, karena permohonan tersebut menyoal kebijakan hukum terbuka, Mahkamah berpandangan tidak memiliki alasan konstitusional yang cukup kuat untuk mengubah sikapnya dari putusan terdahulu.

MK juga menilai bahwa apabila syarat minimal diubah menjadi sarjana, maka justru akan mempersempit akses warga negara dalam menggunakan hak politiknya untuk dipilih. Dalam perspektif hak konstitusional, pemenuhan syarat lulusan SMA atau sederajat sudah cukup memadai untuk turut serta dalam kontestasi politik nasional, termasuk dalam pemilihan presiden.

“Jika disyaratkan pendidikan S1, maka akan menutup peluang warga negara lain yang hanya menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA, padahal mereka tetap memiliki kapasitas dan hak politik,” ujarnya.

Mahkamah menyatakan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dengan ketentuan pendidikan minimal untuk calon presiden, kepala daerah, maupun calon anggota legislatif. Ketentuan tersebut dinilai tetap terbuka dan inklusif selama tidak menimbulkan ketidakadilan yang intolerabel dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru