Wartawan dan Perusahaan Media Siber Tidak Bisa Dijerat UU ITE

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 00:33 WIB

50317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perusahaan pers media massa siber yang bekerja berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tidak bisa dijerat Undang-undang (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE.

Hal itu berdasarkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi, Jaksa Agung dengan Kapolri.

Ditambah lagi, dengan implementasi pedoman pasal-pasal tertentu, dalam Undang-undang ITE melegalkan kalangan perusahaan media siber di tanah air.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu, disampaikan oleh Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Goenawan.SAg dalam keterangan tertulisnya pada media jaringan FPII di seluruh Indonesia,Rabu (6/8/2023).

“SKB UU ITE itu, ibaratkan angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik diterbitkan media massa berbasis internet,” tegasnya.

Lilik Adi Goenawan membeberkan kebijakan ini adalah literasi yang berharga, sehingga publik harus bisa membedakan produk pers dan bukan produk pers (media sosial) yang seakan, akan menjelma menjadi mainstream.

“Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik sebagaimana UU Pers No 40/1999 diberlakukan lex spesialis, tidak bisa dijerat UU ITE,”imbuhnya.

” Ada hal penting yang harus diperhatikan oleh wartawan. Jika dirinya bertindak diluar ranah jurnalistik, maka akan menjadi tanggungjawab individu.” jelas Lilik Adi Goenawan.

“Jadi, untuk kasus terkait sengketa pers khususnya perusahaan media yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) perlu melibatkan Dewan Pers Independen (DPI). Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3,” sambungnya.

FPII sebagai wadah organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers Independen (DPI) sangat mengapresiasi dengan penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.

“Kami sangat mengapresiasi SKB tersebut. Karena itu jaminan dan kepastiam hukum bagi insan pers di platform digital atau siber,” imbuh Lilik Adi Goenawan.

“Kami tetap mendorong perusahaan pers untuk mendorong menyajikan berita positif dan jauh dari berita bohong.” ungkap Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan.

“Berita yang disajikan harus tetap berimbang dan tidak keluar dari Undang-undang pers dan tidak memuat berita bohong,” pungkasnya.

Eric_Presidium FPII

Berita Terkait

Presiden Prabowo saling memberikan Penghormatan Militer kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Parade Senja Magelang
Kapolri dan Panglima TNI Buka Kegiatan Baksos Presisi : Pastikan Kebutuhan Pokok Terjaga Selama Ramadan
Kapolri dan Panglima TNI Bagikan 161.411 Paket Bansos Jelang Ramadan
Backstagers Indonesia: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Industri Event Melalui Riset dan Inovasi Berkelanjutan
Gelar Seminar Nasional: LBH DPP LSM KOREK dan FH Unikom, Kritik Draft RKUHP Potensi Timbulkan Gesekan Antar Pancawangsa
Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara Silaturahmi ke Kediaman Sultan Tidore, Perkuat Sinergi dan Kemitraan
Mendagri: Retret Mampu Bangun Ikatan Emosional Antar-Kepala Daerah
Usulan Amnesti untuk Napi KKB telah Disampaikan ke Presiden

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:41 WIB

Polres Pidie Jaya Gelar Baksos dan Zoom Meeting Bersama Kapolri

Kamis, 27 Februari 2025 - 03:05 WIB

Polres Pidie Jaya Kawal Distribusi Makanan Bergizi untuk Siswa, Dukung Program Asta Cita Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 03:03 WIB

Kapolres Pidie Jaya Launching Program Pekarangan Pangan Lestari di SMP Negeri 1 Trienggadeng

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:26 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lahan Jagung dan Panen Terong Bersama Petani

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:24 WIB

Bersama Bhayangkari, Kapolres Pidie Jaya Launching Program Pangan Lestari untuk Gizi Sehat

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:35 WIB

Warga Lapor ke Kapolres, Tim Satresnarkoba Gerebek Jaringan Narkoba: Dua Diciduk, Bandar Diburu

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:31 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tekankan Kesadaran Nasional dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Minggu, 16 Februari 2025 - 01:57 WIB

Satlantas Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Berkah dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru