Birokrasi Aceh Selatan Mandek, Bupati Mirwan Didorong Terapkan Meritokrasi dan Segera Gelar Uji Kompetensi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 02:03 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan – Barisan Muda Aceh Selatan (BARMAS) menilai birokrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sedang mengalami stagnasi serius. Fakta terbaru menunjukkan bahwa 12 hingga 13 jabatan strategis masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), termasuk posisi vital Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini dijabat Masrizal, Kepala Bappeda Aceh Selatan. Jabatan Plt tersebut meliputi 10 kepala dinas dan 2 asisten, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Dayah, Dinas Pemuda Olah raga, Dinas Pangan, Dinas Pertahanan dan lain-lain.

Koordinator BARMAS, Muhammad Arhas, menegaskan bahwa situasi ini tidak hanya melemahkan legitimasi birokrasi, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap serapan anggaran dan pelayanan publik. Data realisasi APBK Aceh Selatan 2025 memperlihatkan serapan belanja daerah yang masih rendah, terutama belanja modal yang hanya berkisar di angka 3 persen hingga pertengahan tahun. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya eksekusi program pembangunan yang sangat mungkin dipengaruhi oleh kepemimpinan birokrasi yang tidak stabil.

“Plt itu solusi darurat, bukan permanen. Kalau dibiarkan terlalu lama, legitimasi birokrasi lemah, keputusan strategis terhambat, dan akhirnya pelayanan publik yang dikorbankan. Bupati jangan ragu, ini soal kepatuhan regulasi dan masa depan Aceh Selatan,” tegas Muhammad Arhas, Selasa, 23 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arhas, regulasi sudah jelas mengatur. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 mewajibkan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilakukan melalui seleksi terbuka berbasis kompetensi. Selain itu, pejabat yang sudah menduduki jabatan lebih dari dua tahun wajib mengikuti uji kompetensi. Dengan demikian, langkah awal yang harus segera dilakukan Bupati Mirwan adalah membuka seleksi JPT untuk posisi Sekda dan melaksanakan uji kompetensi bagi pejabat eselon II yang sudah terlalu lama menjabat.

“Bupati juga harus segera mengisi jabatan eselon III yang masih Plt, lalu membuka JPT untuk seluruh jabatan eselon II yang masih kosong. Jangan menunda lagi. Kalau dibiarkan, birokrasi akan terus mandek dan rakyat yang menanggung akibatnya,” lanjut Arhas.

BARMAS juga menekankan pentingnya melibatkan unsur independen dalam proses seleksi. Regulasi memberi ruang bagi panitia seleksi yang terdiri dari unsur internal dan eksternal. “Kami mendesak agar Bupati melibatkan akademisi dari kampus terkemuka di Aceh, profesional independen, serta unsur masyarakat sipil. Ini agar proses seleksi benar-benar objektif, transparan, dan berbasis merit, bukan karena kedekatan atau kepentingan politik,” tegasnya.

Literatur tata kelola pemerintahan internasional maupun nasional menunjukkan bahwa meritokrasi adalah fondasi birokrasi modern. Negara-negara yang berhasil mendorong pertumbuhan pembangunan selalu menempatkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme sebagai basis promosi jabatan publik. Aceh Selatan tidak bisa terus mempertahankan status quo birokrasi Plt yang lemah.

“Kalau Bupati Mirwan berani menata birokrasi sesuai prinsip meritokrasi, sejarah akan mencatatnya sebagai pemimpin yang menyiapkan fondasi pemerintahan profesional. Tapig kalau ragu dan terus menunda, jangan salahkan rakyat jika janji perubahan hanya dianggap cerita kosong,” pungkas Arhas. (rel)

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru