Jakarta – Pemerintah berencana merampingkan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi hanya 200 saja. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI.
Prasetyo mengungkapkan rencana besar tersebut saat pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau revisi UU BUMN, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
“Tadi sudah disebutkan ada kurang lebih 1.000 BUMN yang sekarang sedang dalam proses untuk dirampingkan, digabungkan,” kata Prasetyo seperti dilansir dari YouTube TV Parlemen, Rabu (24/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa banyak BUMN yang dianggap tidak berjalan efektif, sehingga perlu dilakukan konsolidasi ulang.
“Di situ ternyata banyak ditemukan bahwa ada yang tidak efektif dari sekian ribu BUMN kita itu. Harapan kita bisa dipangkas dan digabung menjadi kurang lebih mungkin di 400-200 BUMN,” ungkapnya.
Revisi UU BUMN sendiri masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk memulai proses pembahasannya.
Langkah perampingan ini disebut sejalan dengan semangat efisiensi dan peningkatan fungsi BUMN sebagai agen pembangunan. Pemerintah menilai terlalu banyak BUMN yang tumpang tindih fungsi dan tidak produktif.
Sejak lama, pemerintah dinilai terlalu banyak memiliki BUMN yang digerakkan tanpa arah bisnis yang jelas. Banyak di antaranya bahkan tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap negara.
“Ini soal tata kelola. Kalau BUMN terlalu banyak tapi enggak efektif, apa gunanya?” ujar salah satu anggota Komisi VI DPR yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir juga mencatat telah melakukan berbagai upaya konsolidasi dan pembubaran BUMN dalam beberapa tahun terakhir. Kini arah kebijakan makin jelas: ramping, kuat, dan efisien.
Dalam kesempatan berbeda, isu soal komisaris rangkap jabatan juga ramai dibahas. Jumlah BUMN yang lebih ramping disebut bisa mempermudah pemantauan, sekaligus menghindari konflik kepentingan dari para pejabat atau politikus yang merangkap sebagai komisaris.
Kamu bisa terus ikuti perkembangan rencana perampingan BUMN dan revisi UU BUMN di kanal bisnis dan ekonomi detikcom. Jangan lupa, update terus aplikasimu biar nggak ketinggalan berita penting.



































































