Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty). Ia menilai kebijakan ini tidak tepat jika terus diulang, karena berpotensi merusak kredibilitas sistem perpajakan nasional.
“Kalau tax amnesty diberlakukan berkali-kali, nanti orang jadi berpikir: ‘melanggar saja dulu, nanti juga ada pengampunan lagi’,” kata Purbaya, Jumat (20/9/2025).
Sebagai catatan, pemerintah sudah dua kali menggelar program tax amnesty, yakni pada 2016–2017 (Jilid I) dan 2022 (Jilid II). Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya dan mendapat penghapusan sanksi pajak yang seharusnya terutang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun menurut Purbaya, jika hal itu dilakukan terus-menerus, hal itu justru menciptakan kebiasaan buruk dan memberi sinyal permisif terhadap pelanggaran kewajiban pajak.
“Ini bisa mengikis upaya kita dalam membangun budaya patuh pajak. Karena pelanggar melihatnya sebagai jalan keluar, bukan pelanggaran serius,” tegasnya.
Pemerintah, kata dia, akan berfokus pada penegakan aturan yang ada untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Purbaya menyebut pihaknya lebih memilih mengoptimalkan regulasi dan pengawasan yang sudah ada ketimbang terus mengandalkan jurus amnesty.
Fokus ke depan adalah mengejar kepatuhan melalui intensifikasi dan penegakan hukum terhadap pengemplang pajak. Dengan langkah tersebut, Purbaya yakin tax ratio bisa ditingkatkan secara sehat, dan pada akhirnya membantu percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau semuanya patuh, tax ratio kita akan meningkat. Itu lebih berkelanjutan bagi ekonomi dari pada terus berharap pada pengampunan,” ujarnya.
Hingga saat ini, pemerintah masih terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas program tax amnesty sebelumnya, namun Purbaya menegaskan sikapnya: tax amnesty cukup sampai di situ.



































































