Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk selalu menempuh jalur resmi. Imbauan ini disampaikan menyusul makin banyaknya kasus pekerja migran ilegal, termasuk yang ditangkap di negara tujuan seperti Amerika Serikat baru-baru ini.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menegaskan bahwa jalur ilegal kerap tampak mudah di awal, namun kenyataannya penuh risiko dan masalah saat sudah berada di luar negeri.
“Jalan-jalan ilegal itu terlihat mudah di depan, tapi justru menimbulkan masalah besar. Alih-alih mencapai kesejahteraan, malah dapat persoalan,” kata Judha dalam diskusi Roundtable Decision bertema ‘Penguatan Pekerja Migran Indonesia’ di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Judha menyampaikan, data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen kasus yang dialami pekerja migran Indonesia justru menimpa mereka yang berangkat secara ilegal.
Kemlu mencatat lonjakan signifikan kasus pekerja migran dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021 tercatat 29 ribu kasus, lalu naik menjadi 35 ribu kasus di 2023. Sepanjang tahun 2024, angkanya meledak hingga 67 ribu kasus.
Mayoritas masalah itu, kata Judha, sebenarnya bisa dicegah sejak awal jika proses keberangkatan dilakukan secara sesuai prosedur.
“Sebagian besar dari 67 ribu kasus itu bisa dicegah. Proses pelindungan itu utama dilakukan dari hulu, yaitu sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Salah satu kasus yang meningkat tajam adalah penipuan kerja lewat online scam, yang awalnya marak di Kamboja. Pada 2020 hanya ada 15 kasus, namun pada 2024 jumlahnya tembus 4.000 lebih. Kini, modus serupa juga ditemukan di Vietnam, Filipina, Malaysia, Thailand, Myanmar, hingga Laos.
Judha mengatakan, ada pola yang sama dari para korban online scam ini, yaitu tidak adanya kontrak yang ditandatangani sebelum berangkat.
“Dari total 10 ribu kasus online scam yang kami tangani, tidak ada satu pun korban yang tanda tangan kontrak kerja di dalam negeri. Harusnya dari situ sudah curiga,” tegasnya.
Kemlu mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis saat ditawari pekerjaan ke luar negeri, terutama jika tahapan legal, seperti kontrak, pelatihan, dan dokumentasi resmi tidak dilakukan di Indonesia. Pemerintah juga mendorong masyarakat melapor atau mengecek informasi lowongan ke lembaga resmi agar terhindar dari bujuk rayu sindikat perdagangan orang. (*)



































































