Kemlu: Temuan PBB tentang Genosida di Gaza Jadi Momentum Tuntut Akuntabilitas Israel

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 13:17 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menilai kesimpulan tim ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza sebagai momentum penting bagi masyarakat internasional untuk menuntut akuntabilitas terhadap tindakan negara Zionis tersebut.

“Ini sudah kita suarakan, sudah jelas posisi kita terhadap isu ini, dan kita tentu meminta adanya akuntabilitas,” ujar Juru Bicara II Kemlu, Vahd Nabyl A. Mulachela, melalui keterangan resmi, Rabu (17/9/2025).

Pernyataan tersebut merespons laporan Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel. Dalam laporan yang dirilis Selasa (16/9/2025), komisi menyimpulkan bahwa otoritas dan pasukan keamanan Israel telah melakukan empat dari lima tindakan yang dikategorikan sebagai genosida sesuai dengan Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan-tindakan itu meliputi pembunuhan; menimbulkan luka fisik atau mental serius; dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang ditujukan untuk memusnahkan orang Palestina secara keseluruhan atau sebagian; serta memberlakukan kebijakan untuk mencegah kelahiran di kalangan kelompok sasaran.

Nabyl menggarisbawahi salah satu poin penting yang disampaikan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Darurat Arab-Islam di Doha, Qatar, yang menuntut penegakan akuntabilitas internasional atas agresi Israel di Gaza. Pemerintah Indonesia, kata dia, konsisten mendukung upaya komunitas internasional untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai hukum internasional.

Agresi militer yang dilancarkan Israel ke Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 telah menyebabkan kehancuran luas serta menimbulkan korban jiwa yang terus bertambah, dengan jumlah yang dilaporkan hampir mencapai 65.000 orang.

Komisi penyelidikan PBB menyerukan agar Israel dan negara-negara anggota PBB memenuhi kewajiban hukum internasional untuk menghentikan genosida dan menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab. Komisi juga merekomendasikan penghentian transfer senjata ke Israel, serta meminta seluruh negara memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di bawah yurisdiksi mereka tidak terlibat dalam tindakan yang berpotensi mendukung genosida.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, dalam pernyataannya pada KTT Darurat Arab–Islam di Doha, Senin (15/9/2025), menegaskan bahwa perdamaian berkelanjutan di kawasan tidak dapat tercapai tanpa kemerdekaan penuh bagi Palestina. Ia kembali menyuarakan dukungan Indonesia terhadap solusi dua negara, yang menurutnya menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi, dengan terbentuknya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat serta Yerusalem Timur sebagai ibu kota. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru