Kemendes Tekankan Dana Desa Bisa Digunakan untuk Mitigasi Bencana

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 18:10 WIB

50980 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan bahwa penanganan dan mitigasi bencana di desa-desa membutuhkan sinergi lintas sektor dan lintas level pemerintahan. Tidak hanya menjadi tanggung jawab desa dan pemerintah daerah, tetapi seluruh pemangku kepentingan terkait perlu dilibatkan secara aktif.

Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kemendes PDT, Andrey Ikhsan Lubis, menjelaskan bahwa semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan harus berkontribusi dalam penanganan kebencanaan di desa. Hal ini disampaikan dalam kegiatan diskusi terpadu pada Selasa (16/9/2025).

“Jadi kalau mengurusi bencana itu, tidak hanya di desa, pemerintah dan masyarakat desa, tetapi juga seluruh OPD terkait itu harus terlibat,” ujar Andrey.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi sejak awal antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan desa, khususnya dalam pemetaan potensi bencana. Koordinasi antara Kementerian Desa dengan instansi seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi krusial untuk memastikan arah kebijakan yang terintegrasi.

“Nah, konsolidasi ini yang perlu dilakukan. Ini juga harus secara awal bisa masuk ke desa, mungkin bisa ikut membantu menentukan potensi dan probabilitas soal kebencanaan di satu desa. Ini yang akan didiskusikan di dalam musyawarah desa,” terang Andrey.

Andrey menambahkan bahwa kerja sama secara vertikal, antara pemerintah pusat hingga desa, serta secara horizontal antarinstansi dan komunitas lokal menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Desa Tanggap Bencana.

Kemendes PDT juga menegaskan bahwa Dana Desa dapat dimanfaatkan langsung untuk kebutuhan mitigasi bencana. Penggunaan Dana Desa mencakup pembangunan prasarana pendukung, seperti rehabilitasi saluran air, pembuatan sumur resapan, hingga penyediaan fasilitas penampungan air. Penentuan kegiatan dilakukan berdasarkan keputusan dalam musyawarah desa.

Selain infrastruktur, Dana Desa juga bisa diarahkan untuk penyusunan peta potensi bencana dan kegiatan kesiapsiagaan. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi sosialisasi kebencanaan, pelatihan relawan desa, dan simulasi tanggap darurat.

Prioritas penggunaan Dana Desa ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah desa diberikan ruang untuk menggunakan Dana Desa dalam membangun kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana serta memperkuat ketahanan lingkungan hidup.

Dana Desa juga dapat didayagunakan untuk membangun desa yang adaptif terhadap perubahan iklim dan mendukung upaya pelestarian lingkungan. Pemerintah berharap, dengan pemanfaatan yang tepat, desa-desa di Indonesia mampu menjadi barisan terdepan dalam menghadapi bencana secara berkelanjutan dan mandiri. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru