slot preparation.lsrs.lu

Pemerintah Tetapkan Nilai Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 30 Juli–5 Agustus 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:04 WIB

50454 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar perhitungan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan (PPh). Penetapan kurs tersebut berlaku untuk periode 30 Juli hingga 5 Agustus 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/MK/EF.2/2025.

Penyesuaian nilai kurs ini dilakukan secara berkala, setiap pekan, untuk menjaga akurasi perhitungan kewajiban perpajakan dalam kegiatan ekspor-impor yang menggunakan valuta asing. Kurs pajak berfungsi sebagai referensi resmi dalam menghitung jumlah bea masuk dan pungutan negara lainnya terhadap transaksi lintas negara yang menggunakan mata uang asing.

Dalam ketentuan yang ditetapkan, nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) dipatok sebesar Rp 16.309,00 per 1 USD, mengalami penyesuaian dibandingkan periode sebelumnya. Nilai ini menjadi acuan utama karena sebagian besar transaksi perdagangan internasional menggunakan denominasi dolar AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain dolar Amerika, beberapa mata uang utama lainnya yang juga ditetapkan nilai kursnya antara lain:

  • Euro (EUR): Rp 19.149,56

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.034,88

  • Dolar Singapura (SGD): Rp 12.751,25

  • Dolar Australia (AUD): Rp 10.711,16

  • Yen Jepang (JPY): Rp 11.090,97 per 100 yen

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.276,78

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.347,20

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.858,45

  • Dolar Kanada (CAD): Rp 11.951,90

Penetapan ini penting dalam menunjang kepastian hukum dan kepatuhan pajak di sektor perdagangan dan industri. Kurs pajak yang diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, bukanlah kurs pasar komersial, melainkan kurs administratif untuk kepentingan fiskal, yang berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini akan diberlakukan mulai 30 Juli 2025 dan akan berakhir pada 5 Agustus 2025, sebelum diperbarui kembali sesuai dinamika nilai tukar global dan kebijakan fiskal nasional. Informasi selengkapnya serta pembaruan kurs mingguan dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kanwilaceh.beacukai.go.id.

Dengan adanya penyesuaian kurs ini, para pelaku usaha dan importir diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian terhadap dokumen kepabeanan dan perpajakan mereka agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Eks Danjen Kopassus Kecam Keras Makar Penyadapan Listyo Sigit, Singgung Peran Jokowi dan Lemahnya Pengamanan Presiden
Pengerahan Belasan Ribu Prajurit TNI AL ke Jakarta: Urgensi Keamanan atau Langkah Politis?
Dugaan Penyadapan di Lingkaran Istana Memicu Kegelisahan Politik
Alat Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Ditemukan di Rumah Irjen Pol Ahrie Sonta
Rocky Gerung Kritik Paradigma Paten dan Singgung Kasus Penyadapan Pejabat Negara
Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan, Mahfud MD Soroti Dugaan Makar
Skandal Penyadapan Mantan Kapolri: Antara Pelanggaran Prosedur dan Narasi Makar yang Dipaksakan
Dugaan Penyadapan Oleh Mantan Kapolri Dinilai Belum Penuhi Unsur Makar

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Lawe Alas melalui Program Polres Kuat

Rabu, 4 November 2026 - 14:36 WIB

Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Kegiatan Kumpul Bersama di Desa Engkeran Simpang Empat

Rabu, 4 November 2026 - 12:19 WIB

Kapolsek Bambel Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Calon Pengulu Kute

Rabu, 4 November 2026 - 10:17 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Rabu, 4 November 2026 - 03:39 WIB

Mahasiswa Perikanan Dorong Kemandirian Pangan Pesantren Lewat Inovasi Budikdamber

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Berita Terbaru