Kasus Suap, Sidang Etik Tidak Pecat Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 02:59 WIB

50686 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk tidak memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Adapun dalam sidang yang dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (28/8/2023) menghasilkan keputusan sanksi demosi.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil lain dalam sidang KKEP tersebut yakni Napoleon terbukti melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri maupun pihak yang dirugikan.

Dalam sidang etik tersebut, Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan bahwa Napoleon terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan red notice terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.

“Atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ramadhan.

Napoleon sendiri dinyatakan bebas dari penjara pada 17 April 2023 terkait kasus suap kepengurusan red notice  Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Kasus kedua yang menjerat Napoleon yaitu menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan penghapusan red notice  Djoko Tjandra.

Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar SG$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu sekitar Rp5.148.180.000 yang diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

Kasus TPPU sendiri saat ini belum inkrah karena proses penegakan hukum di persidangan terkait kasus tersebut masih berjalan. Kasus terakhir yaitu kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) yang melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ketika mereka sama-sama menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021 yang kasusnya masih bergulir di persidangan. (PMJ)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru