Kasus Suap, Sidang Etik Tidak Pecat Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 02:59 WIB

50614 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk tidak memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Adapun dalam sidang yang dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (28/8/2023) menghasilkan keputusan sanksi demosi.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Hasil lain dalam sidang KKEP tersebut yakni Napoleon terbukti melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri maupun pihak yang dirugikan.

Dalam sidang etik tersebut, Napoleon dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan bahwa Napoleon terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan red notice terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.

“Atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ramadhan.

Napoleon sendiri dinyatakan bebas dari penjara pada 17 April 2023 terkait kasus suap kepengurusan red notice  Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Kasus kedua yang menjerat Napoleon yaitu menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap dan penghapusan red notice  Djoko Tjandra.

Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar SG$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu sekitar Rp5.148.180.000 yang diberikan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

Kasus TPPU sendiri saat ini belum inkrah karena proses penegakan hukum di persidangan terkait kasus tersebut masih berjalan. Kasus terakhir yaitu kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece (M Kece) yang melumuri tinja manusia ke wajah M Kece karena kekesalannya atas pernyataan M Kece yang diduga menghina agama Islam.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi ketika mereka sama-sama menjadi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2021 yang kasusnya masih bergulir di persidangan. (PMJ)

Berita Terkait

KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:15 WIB

Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:50 WIB

BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:34 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:33 WIB

Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:08 WIB

Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:44 WIB

Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:19 WIB

Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta

Berita Terbaru