slot preparation.lsrs.lu

KPK RI Diminta Usut Permainan Izin Tambang GMR di Kawasan Hutan Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

501,524 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Baranews — Keputusan pemerintah yang memberikan izin eksplorasi tambang kepada perusahaan GMR di kawasan hutan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, menuai kecaman keras. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 263 Tahun 2025 tertanggal 16 Mei 2025, dan dinilai sebagai bentuk nyata pembiaran negara terhadap kerusakan lingkungan yang sistematis.

Sorotan tajam disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Leuser Aceh, Abdiansyah SST, yang dengan tegas menyatakan penolakan total terhadap segala bentuk eksploitasi kawasan hutan, termasuk yang dibungkus atas nama investasi nasional.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini kejahatan lingkungan yang dilegalkan. Kawasan hutan bukan lahan bebas yang bisa dikapling untuk kepentingan korporasi. GMR masuk ke wilayah yang secara hukum dan moral harus dilindungi. Kami tegaskan: Lembaga Leuser Aceh menolak keras dan anti terhadap segala bentuk eksploitasi di kawasan hutan, titik,” ujar Abdiansyah, pada 21 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa pihaknya sejak lama telah mencermati pola-pola eksploitasi terselubung di wilayah ekosistem Leuser, termasuk di Gayo Lues yang merupakan salah satu kantong hutan alam terluas di Aceh. Menurutnya, kasus GMR adalah contoh nyata dari kegagalan negara dalam menjaga warisan ekologisnya.

“Tidak ada bukti bahwa tambang seperti ini mensejahterakan masyarakat. Yang ada justru kerusakan permanen: air bersih menghilang, tanah longsor, satwa punah, dan masyarakat terbelah karena konflik lahan. Lalu siapa yang untung? Segelintir elite yang bersembunyi di balik izin resmi,” tegasnya.

Abdiansyah juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk segera mengusut tuntas seluruh proses pemberian izin tambang kepada GMR. Ia meminta agar KPK tidak hanya fokus pada surat keputusan terakhir, tapi juga memeriksa jejak panjang izin-izin sebelumnya di kawasan yang sama.

“Kami minta KPK RI segera turun ke Gayo Lues. Jangan hanya fokus pada korupsi anggaran, tapi buka juga kejahatan lingkungan yang merampas hak hidup masyarakat. Usut dari siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, dan siapa yang diuntungkan. Telusuri juga izin-izin sebelumnya. Jangan biarkan rakyat dibohongi dengan kata ‘resmi’, padahal dampaknya adalah kehancuran,” lanjutnya.

Ia juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilainya terlalu lemah dan kompromistis. Pemkab Gayo Lues, menurutnya, seharusnya menjadi pihak pertama yang menolak eksploitasi kawasan hutan—bukan justru diam saat hutan diserahkan ke korporasi.

“Bupati di mana? DPRK di mana? Apakah mereka tidak tahu bahwa kawasan ini adalah sumber air ribuan warga? Atau sudah terbiasa melihat hutan dikapling demi proyek tambang dan bagi-bagi keuntungan?” ucapnya.

Abdiansyah memastikan bahwa Lembaga Leuser Aceh akan terus melakukan advokasi, konsolidasi masyarakat sipil, serta kampanye nasional untuk menghentikan semua bentuk tambang di kawasan hutan. Ia menyebut perjuangan ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan pertarungan moral demi keadilan antargenerasi.

“Kalau hari ini kita biarkan satu izin lolos, besok akan menyusul sepuluh lagi. Dan saat hutan terakhir ditebang, kita semua kehilangan hidup. Maka tidak ada tawar-menawar: kawasan hutan adalah batas mutlak. Tak boleh disentuh tambang, apalagi oleh korporasi seperti GMR,” pungkasnya. (tim)

Berita Terkait

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya
Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!
Penertiban Pedagang di Blangkejeren Dinilai Tebang Pilih, Lapak Pedagang Buah Dibongkar
Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga
Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas
Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga
Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025
Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Lawe Alas melalui Program Polres Kuat

Rabu, 4 November 2026 - 12:19 WIB

Kapolsek Bambel Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Calon Pengulu Kute

Rabu, 4 November 2026 - 10:17 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Rabu, 4 November 2026 - 03:39 WIB

Mahasiswa Perikanan Dorong Kemandirian Pangan Pesantren Lewat Inovasi Budikdamber

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Edukasi Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Stiker Keselamatan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Proyek Infrastruktur Aceh Tenggara di Ujung Tanduk, Pemerintah Didesak Tak Abaikan Administrasi demi Kejar Tayang Fisik

Berita Terbaru