New York — Ketegangan dan krisis kemanusiaan yang terus memburuk di Jalur Gaza mendorong Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi sebuah resolusi penting dalam Sidang Darurat Khusus yang digelar Kamis (12/6) waktu setempat. Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata segera, permanen, dan tanpa syarat di Gaza, serta akses penuh terhadap bantuan kemanusiaan bagi seluruh warga Palestina.
Resolusi ini didukung oleh 149 negara anggota, sementara 12 negara menolak, termasuk Amerika Serikat dan Israel, dan 19 negara memilih abstain. Meskipun tidak mengikat secara hukum, resolusi ini mencerminkan meningkatnya tekanan moral dan politik internasional terhadap Israel terkait operasi militer yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Dalam dokumennya, PBB secara eksplisit mengutuk penggunaan kelaparan sebagai alat perang, serta mengecam tindakan penghalangan bantuan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis. Majelis Umum menuntut Israel segera menghentikan blokade terhadap Jalur Gaza, membuka seluruh perlintasan perbatasan, dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan tanpa hambatan kepada semua warga sipil yang terdampak.
Resolusi ini juga menegaskan kembali dukungan penuh komunitas internasional terhadap solusi dua negara sebagai satu-satunya dasar yang sah untuk menyelesaikan konflik Israel–Palestina. Dalam butir resolusi lainnya, PBB menolak segala bentuk perubahan sepihak terhadap struktur demografis dan wilayah, termasuk di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
PBB juga secara tegas menuntut penghentian pembangunan permukiman ilegal, penggusuran paksa warga Palestina, serta tindakan kekerasan oleh pemukim Israel yang selama ini memperburuk situasi di wilayah pendudukan. Organisasi ini mendorong agar Gaza dan Tepi Barat kembali disatukan di bawah satu otoritas nasional Palestina yang sah.
Sementara resolusi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum seperti resolusi Dewan Keamanan PBB, para diplomat menilai bahwa keputusan Majelis Umum tetap memiliki kekuatan moral dan legitimasi politik global. Sikap mayoritas negara anggota dinilai sebagai representasi kehendak dunia yang menginginkan berakhirnya kekerasan dan dimulainya proses perdamaian yang nyata dan inklusif.
Krisis di Gaza telah menelan ribuan korban jiwa dan memperparah kondisi kemanusiaan yang sudah rapuh. Akses terhadap makanan, air bersih, dan layanan kesehatan sangat terbatas, dengan laporan PBB menyebut bahwa lebih dari 80% penduduk Gaza kini bergantung pada bantuan untuk bertahan hidup.
PBB menyerukan semua pihak untuk menahan diri, menghormati hukum humaniter internasional, dan memfasilitasi segala upaya yang dapat menghentikan penderitaan warga sipil. Dunia kini menanti langkah nyata dari para pemimpin regional dan global untuk menindaklanjuti resolusi ini menuju gencatan senjata yang abadi dan solusi damai yang adil bagi rakyat Palestina. (*)