Soal Polemik Pengangkatan Plt Direktur PDAM, Asisten II Setdakab : Belum Ada SK !!!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 04:44 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Kisruh terkait isu pengangkatan Plt Direktur PDAM Tirta Naga Kabupaten Aceh Selatan yang hangat akhir-akhir ini, ternyata tidaklah seperti yang beredar. Hal tersebut terungkap setelah adanya konfirmasi langsung dari asisten II Setdakab Aceh Selatan, Willi Cahyadi, S.Sos.

“Apanya yang dilanggar? SK pengangkatannya saja belum ada,” ungkap Willy Cahyadi yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Naga, Rabu, 21 Mei 2025.

Willi juga mengakui bahwa sudah ada pencopotan Direktur PDAM Tirta Naga oleh Bupati Aceh Selatan. Namun, pihak Dewas juga masih melakukan pengkajian lebih lanjut untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih untuk masukan semua pihak, saat ini kita sedang melakukan pengkajian. Saat ini Bapak Bupati masih diluar, keputusan selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur PDAM Tirta Naga tersebut kita tunggu arahan lebih lanjut dari Bapak Bupati. Insya Allah tetap sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, sempat terjadi polemik terkait pengangkatan Plt Direktur PDAM Tirta Naga Kabupaten Aceh Selatan yang diduga melanggar Permendagri nomor 23 tahun 2024 masih menjadi pembicaraan serius masyarakat. Pasalnya, isu kebijakan sunsang Bupati Aceh Selatan H.Mirwan tersebut dinilai cacat administratif. Sebab, dalam pasal 24 ayat 3 Permendagri tersebut dijelaskan jika terjadi kekosongan jabatan direktur utama pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan defenitif paling lama 6 (enam) bulan.

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru