Usut Kasus Pengurusan Perkara MA, KPK Periksa Istri dan Anak Hasbi Hasan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 04:29 WIB

50388 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi (untuk tersangka Hasbi Hasan),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Menurut Ali, saksi-saksi yang diperiksa hari ini antara lain istri dan anak Hasbi Hasan yang diketahui bernama Ida Nursida dan anaknya, Widad Zahra Adiba. Mereka telah hadir di gedung KPK dan masih menjalani pemeriksaan.

“(Saksi) penyidikan perkara dugaan pengurusan perkara di MA dengan tersangka HH (Hasbi Hasan) dkk,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hasbi Hasan akan ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung sejak tanggal 12-31 Juli 2023.

“Menahan tersangka HH (Hasbi Hasan) selama 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023,” ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers, Rabu (12/7/2023). (PMJ)

Berita Terkait

KLB BaraJP Tetapkan Frans Ansanay Sebagai Ketum Baru, Tegaskan Komitmen Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:15 WIB

Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:50 WIB

BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:34 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:33 WIB

Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:08 WIB

Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:44 WIB

Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:19 WIB

Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta

Berita Terbaru