Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:00 WIB

504,059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali. Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Alih fungsi lahan itu di area yang kerap dikenal “Kampung Rusia”.

Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa tersangka merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT. Alfa Management Bali. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka adalah lokasi perusahaan Parq Ubud.

“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” jelas Kapolda, dikutip Selasa (28/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolda, dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 28 orang saksi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya adalah pihak perusahaan tersebut, di mana ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).

Dari situ, penyidik mengkoordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Kab. Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud. Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona
pariwisata.

Akibatnya, ujar Kapolda, ditemukan tindak pidana alih fungsi lahan yang mengakibatkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.

“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ungkap Kapolda.

Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Kemudian, pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

LKPP-Sultra Minta Kejati Tangkap Saudara YYK Selaku Owner PT. Cinta Jaya
Puluhan Personil Polres Nagan Raya Amankan Aksi Damai GEMPAR di Depan DPRK, Situasi Kondusif
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Mahasiswa, Sita Sabu dan Barang Bukti Lengkap
Polisi Bekuk Warga Desa Penampaan Blangkejeren yang Terlibat Penganiayaan Berujung Tewas, Kini Diamankan di Mapolres Gayo Lues
PPA Gelar FGD Bahas Putusan MK 135, Tokoh Aceh Dorong Revisi UUPA dan Penguatan Partai Lokal
Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Ganja Asal Gayo Lues di Langsa, BNN Sumut Amankan Delapan Karung Barang Bukti
Kapolres Tegaskan Komitmen Polres Gayo Lues Basmi Narkoba, Dua Pengedar Sabu Diamankan di Halaman Masjid
Polres Bener Meriah Tangkap Dua Pengedar, Sita 1,7 Kilogram Ganja

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 22:48 WIB

Rp8 Triliun Dana Bank Aceh Parkir Diluar, Tarik Pulang Saja ke Aceh

Minggu, 14 September 2025 - 22:57 WIB

Serapan APBA 2025 Rendah, Tarmizi Age Desak Copot Kepala SKPA

Minggu, 14 September 2025 - 21:25 WIB

Dua Pilihan Kesejahteraan Rakyat Aceh: MoU Helsinki atau Referendum?

Sabtu, 13 September 2025 - 19:26 WIB

Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Menekan Angka Korupsi di Tanah Air Termasuk Aceh

Sabtu, 13 September 2025 - 18:51 WIB

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

Jumat, 12 September 2025 - 17:54 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Dukung Eksplorasi dan Eksploitasi Migas Melalui Pemberian Fasilitas Fiskal Strategis

Jumat, 12 September 2025 - 12:16 WIB

Massa Desak Gubernur Aceh Cabut Izin HGU PT Nafasindo

Kamis, 11 September 2025 - 18:32 WIB

Workshop Online Belajar Ekspor Sesi 1, Bea Cukai Aceh Kupas Tuntas Ketentuan Ekspor

Berita Terbaru