Dari Tiga DPO Polres Nagan Raya Satu Orang Menyerahkan Diri. Ini Kasusnya

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 12:58 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya, : Satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya dikeluarkan oleh Polres Nagan Raya akhirnya menyerahkan diri. Pelaku Berinisial “F” warga Desa Blang Ara Keude, Kecamatan Seunagan Timur, datang langsung ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penyerahan diri berlangsung hari ini Jumat (24/04/2026) sekira Pukul 17.00 wib, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang bersangkutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas sekaligus humanis oleh Polres Nagan Raya.

Sebelumnya, pada Kamis (23/04/2026), Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim telah mengeluarkan DPO terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) dan Pencurian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, di Desa Babahrot, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1), (2), dan (3) KUHPidana.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa penyerahan diri tersangka merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

“Penyerahan diri ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum di tengah masyarakat semakin meningkat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan tanpa tindakan paksa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Nagan Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Nagan Raya juga mengimbau kepada dua pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh aparat kepolisian.

Dengan adanya penyerahan diri ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Nagan Raya .(*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Brimob Batalyon C Pelopor Bekali 230 Santri dengan Jiwa Kepemimpinan dan Semangat Cinta Tanah Air
DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Usulkan Don Muzakir Jadi Wakil Menteri Pertanian
BSI, OJK, dan FKIJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah ASN Nagan Raya Lewat Program GENCARKAN
27 Adengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Lw Sempilang Agara, Motif Pemerkosaan.
Bupati TRK Lantik Delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Seluruh SKPK Harus Jalankan Visi-Misi TRK-Sayang
Luar Biasa Bupati TRK Serahkan Bantuan Sarpras Pendidikan dan Syiar Islam kepada 27 Lembaga Keagamaan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru