Soal Pelantikan Kepala Daerah, Yenni Rosnizar Harapkan Semua Pihak Pertahankan Kekhususan Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 02:33 WIB

503,159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Pemilihan Kepala Daerah sudah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu, namun hingga saat ini belum ada terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Jika mengacu pada Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengisyaratkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tingkat kabupaten/kota seharusnya dilakukan pada tanggal 10 februari 2024. Namun, belakangan Ketua Komisi II DPRI yang merupakan mitra kerja dari Kementrian Dalam Negri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan pelantikan Kepala Daerah bisa saja bergeser hingga akhir maret, menunggu selesai sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota DPRK Aceh Selatan, Yenni Rosnizar mengatakan, khusus untuk kepala daerah yang ada di Aceh tidak berlaku pengunduran jadwal yang terkonfirmasi dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy, karena hal itu tidak digeneralisasi bagi daerah yang memiliki lex specialis seperti Aceh. Tentunya prinsip lex spesialis itu patut dihargai, diakui dan dijalankan seperti di Provinsi DIY yang sama-sama daerah khusus seperti Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu, kita berharap semua pihak wabil khusus Gubernur terpilih yakni Bapak Muazakir Manaf (Mualem) yang merupakan sahabat dekat Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dapat mempertahankan kekhususan Aceh, sehingga pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Aceh dapat dilaksanakan berdasarkan UU nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Pilkada. Sehingga pelantikan kepala daerah khususnya di Aceh terutama untuk Provinsi dan kabupaten/kota yang tidak terjadi sengketa Pilkada di MK tetap dapat dilakukan pada bulan februari 2025 serta dilakukan melalui sidang paripurna DPRA dan DPRK,” jelasnya.

Kata Yenni, kendatipun jadwal pelantikan hasil pilkada serentak secara nasional diundur dari februari ke pertengahan Maret 2025, namun untuk Kepala Daerah di Aceh bisa saja pelantikan tersebut dilaksanakan mulai Februari 2025, namun secara prinsip dasarnya bagi provinsi Aceh tentu mengacu kepada UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, dalam rangka memulai pelaksanaan kekhususan Aceh yang selama ini belum berjalan sesuai yang diharapkan pasca pemberlakuan kedua landasan pijakan tersebut.

“Kita mengapresiasi langkah yang telah dilakukan DPRA untuk mengusulkan pelaksanaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025. Kita berharap kekhususan Aceh tersebut, tidak hanya diberlakukan ditingkat Provinsi namun juga dapat dilakukan disetujui kabupaten/kota yang tidak terjadi sengketa pilkada dan harus menunggu hasil keputusan MK termasuk di Kabupaten Aceh Selatan,” tambahnya.

Dalam hal ini, lanjut Yenni, tentunya masyarakat berharap agar kekhususan Aceh dalam hal pelantikan pilkada tersebut dapat dilaksanakan hingga di tingkat Kabupaten/Kota. “Kita berharap semua pihak wabil khusus Bapak Mualem sebagai sentral perjuangan rakyat Aceh dapat mempertahankan kekhususan Aceh dengan melakukan langkah-langkah strategis dan diplomatis dengan pemerintah pusat sehingga proses pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh mulai dari Gubernur hingga Bupati dan Walikota dapat berlangsung sesuai dengan UUPA dan Qanun Pilkada. Kami juga haqqul yakin Bapak Presiden RI Prabowo Subianto akan menyetujui hal tersebut sebagai bentuk kecintaan beliau terhadap Aceh dengan segenap kekhususan yang dimilikinya,” demikian kata Sekretaris DPC PPP Aceh Selatan itu.

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru