Nagan Raya : Kepala Kantor Urusan ( KUA ) Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya.Melaksanakan bimbingan untuk Calon Pengantin.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Suka Makmue Kabupaten setempat. Rabu, 8 Januari 2025.
Calon Pengantin pada awal bulan Januari Tahun 2025 hingga ini hari tanggal 8 Januari 2025 sudah tercatat di KUA untuk melaksanakan Pernikahan ( Ijab Kabul) pada bulan Januari sebanyak 22 Catin.
Ijab kabul merupakan bagian dari akad nikah yang harus dilakukan dengan benar agar pernikahan sah secara hukum dan syariat Islam. Ijab kabul merupakan perjanjian suci dan komitmen antara kedua mempelai di hadapan Allah SWT.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya Edi Firdausi.S.Ag yang didampingi Tarmizi mengatakan kepada media ini di ruang kerjanya, Calon Pengantin tersebut yang akan akad Nikah di Masjid Giok.
Bimbingan pra nikah atau Kursus Calon Pengantin (Suscatin) adalah program yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada calon pengantin dalam mempersiapkan rumah tangga. Bimbingan ini diharapkan dapat membantu calon pengantin membangun keluarga yang kokoh dan harmonis.
Bimbingan pra nikah dapat dilaksanakan secara tatap muka, virtual, atau mandiri. Bimbingan ini biasanya dijadwalkan setelah calon pengantin mendaftarkan pernikahannya di KUA.
Kemudian Calon Pengantin tersebut bukan hanya warga Nagan Raya saja, bahkan ada dari Kabupaten Aceh Barat. Aceh Selatan dan juga ada dari Sumatera Barat. Kata Edi Firdausi KUA Suka Makmue.
Selain Calon Pengantin juga Para Wali (Orang Tua dari Perempuan) ikut Bimbingan dari Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ). Ucap Edi. (red )