Pj. Keuchik Krueng Raya Beri Materi pada Sosialisasi 18 Perkara yang Dapat Diselesaikan di Gampong

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 23:55 WIB

506,335 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang – Pemerintahan Gampong Krueng Raya, kecamatan Sukakarya mengelar sosialisasi sebanyak 18 kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang dapat diselesaikan di tingkat desa saja tanpa harus dibawa prosesnya ke ranah hukum atau ke kantor polisi.

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah masyarakat dan di gelar di kantor desa setempat, pada Rabu (25/12/2024).

Penjabat (Pj.) Keuchik Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, M. Khalik Zulfahrul Mubaraq, S.STP, M.H, didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Ketua Tuha Peut Gampong Krueng Raya, memberikan sejumlah pengantar dan materi tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan dintingkat desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj. Keuchik Krueng Raya, M. Khalik Zulfahrul Mubaraq, mengatakan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai jenis-jenis pelanggaran yang termasuk dalam 18 perkara yang dapat diselesaikan di gampong, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang jenis-jenis pelanggaran yang dapat diselesaikan di tingkat gampong, agar kita semua lebih sadar akan aturan yang berlaku dan menjaga kedamaian di lingkungan kita.”ujarnya.

Ditempat yang sama, Bhabinkamtibmas Gampong Krueng Raya, Edi Saputra, juga menambahkan bahwa penyelesaikan tindak pidana ringan ditingkat desa merupakan sebuah jalan menciptakan keharmonisan antara masyarakat.

“Penyelesaian perkara melalui adat gampong merupakan langkah yang sangat penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat dan mencegah terjadinya konflik di tingkat lokal.” Jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pj. Keuchik Krueng Raya juga menyerahkan baliho yang memuat informasi mengenai 18 perkara yang dapat diselesaikan di gampong kepada masing-masing jurong.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan distribusi baliho ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam bertindak dan menghindari perilaku yang tergolong dalam masalah gampong.

Peningkatan kesadaran hukum di tingkat gampong menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat ikatan sosial antarwarga dan mendorong terciptanya kehidupan yang lebih rukun dan damai di Gampong Krueng Raya.(*)

Berita Terkait

Kunjungan Perdana ke Sabang, Kakanwil DJBC Aceh Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Kemenag Kota Sabang Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Gayo Lues
BPKS Sabang Jadi Lokus Studi Lapangan PKA II LAN RI, Soroti Kepemimpinan Adaptif dan Tata Kelola Berintegritas
Imigrasi Sabang Deportasi Tiga Warga Malaysia Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal
Menjaga Gerbang Barat Nusantara: Sinergi Laut Tiga Institusi Amankan Perairan Sabang
Ari Maulana, Mahasiswa KPI UIN Ar-Raniry Raih Wakil III Duta Wisata Kota Sabang 2025
Gampong Krueng Raya Sabang Resmi Ditetapkan Sebagai Desa Bersih Narkoba
Customs Visit Customer (CVC) ke Pulau Weh Dive Resort, Bea Cukai Sabang Siap Mendukung Wisata Bahari Kota Sabang

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru