Penyidik Polda Aceh kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 23:20 WIB

501,116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin, 2 Desember 2024.

“Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Jaksa. Empat berkas terpisah itu atas nama tersangka ML, MS, AH, dan HL,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya usai tahap I tersebut.

Winardy mengatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 itu. Ketegasan tersebut juga merupakan wujud dukungan Ditreskrimsus Polda Aceh terhadap Program Asta Cita Presiden RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke Jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, pada kloter pertama juga telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp3.471.588.000.

Penegakan hukum yang dilakukan penyidik ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan
Perkuat Pengendalian Banjir dan Irigasi, Aceh Besar Dorong Sinergi dengan BWS Sumatera I
Pembelajaran di Aceh Mulai Pulih Pascabencana, Sekolah Beroperasi dengan Sarana Seadanya
Pemulihan Pascabanjir Terus Berjalan di Aceh, 28 Alat Berat Dikerahkan untuk Penanganan Sumber Daya Air
Pemerintah Tegaskan Dana Siap Pakai Tersedia untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatra
Pemulihan Jalan Nasional di Aceh Capai Target, Pemerintah Dorong Percepatan Sektor Energi dan Komunikasi
Pemerintah Aceh Susun Dokumen R3P Pascabencana, Ditarget Rampung Januari 2026
Pemerintah Aceh Kerahkan Relawan ASN Tahap Dua, Fokus Pemulihan Sekolah di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:54 WIB

Satu Bulan Tanpa Kepastian, Pengungsi Banjir Aceh Timur. Kami Mau Pindah ke Mana?

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:52 WIB

Komitmen Sentuhan Pimpinan Diawal Tahun 2026: Kapolres Kampar Cek Kesiapan Pos Pam Tapung, Beri Bingkisan, Kapolres: Tetap Semangat, Masyarakat Terlayani

Minggu, 28 Desember 2025 - 04:09 WIB

HWK Sumbar Tembus Daerah Terisolir di Solok, Soroti Urgensi Bantuan Hunian dan Pemulihan Ekonomi Pascabanjir

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:40 WIB

POLRI–TNI Amankan Perayaan Natal di Kabupaten Gayo Lues Pascabanjir

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:53 WIB

BRIN Paparkan Riset Strategis pada Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk Dukung Pembangunan Daerah

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:42 WIB

Disaksikan Menhut, Gubernur, Kapolda, Pangdam XlX, Kajati Riau: Panumbangan Sawit Awali Pemulihan Tesso Nilo

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:22 WIB

Bea Cukai Aceh Kirim Relawan dan Bantuan Kemanusiaan ke Lhokseumawe dan Langsa

Jumat, 12 Desember 2025 - 03:40 WIB

Bupati Jepara dan Agus Kliwir Sepakat Perkuat Legalitas Media di Jateng

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Kuala Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian: Ini Kronologisnya

Rabu, 7 Jan 2026 - 01:17 WIB