Kuasa Hukum Paslon MANIS Resmi Laporkan Kasus Penyebaran Rekaman Privasi ke Polres Aceh Selatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 04:40 WIB

50408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Kuasa Hukum H.Mirwan calon Bupati Aceh Selatan dari Paslon MANIS (H Mirwan-H Baital Mukadis) Nomor urut 2 secara resmi melaporkan perihal rekaman privasi yang beredar luas di media sosial yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab ke Polres Aceh Selatan. Hal itu dilaporkan karena dinilai telah berdampak kepada pencemaran nama baik Calon Bupati H. Mirwan.

Pelaporan secara resmi kepada Polres Aceh Selatan dengan Nomor : STTLP/B/137/XII/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 11 November 2024 yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Paslon No. Urut 2, Senin, 11 November 2024.

Pelaporan itu dilakukan oleh sekretaris Tim Pemenangan Paslon MANIS Hanziswansyah ST bersama kuasa hukum Baiman Fadhli SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah menyampaikan laporan itu ke Polres Aceh Selatan, karena klien kami merasa dirugikan dan telah tercemar nama baiknya,” ungkap Kuasa Hukum Paslon MANIS, Baiman Fadhli SH di Tapaktuan, Rabu 13 November 2024.

Baiman berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku. “Penyebaran rekaman pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” jelas Baiman.

Sebagaimana pemberitaan sebelumya, Ketua Umum Pemenangan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Selatan dari Nomor Urut 2 Khairuman didampingi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Baiman Fadhli SH telah menyampaikan somasi secara terbuka kepada siapapun yang tidak bertanggung jawab telah mengedit dan menyebarkan penggalan rekaman percakapan antara H. Mirwan dengan H. Syarkawi melalui media sosial.

Namun, hingga 1×24 jam sejak somasi terbuka itu dilakukan pihak oknum tak bertanggung jawab yang menyebarkan rekaman privasi itu tak kunjung menyampaikan permintaan maaf. Sehingga, pihaknya merasa persoalan ini harus ditindaklanjuti ke ramah hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru