HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Aceh Dalam Bahaya, Gelar Pilkada Abaikan UU-PA, Qanun, Kekhususan dan Keistimewaan Aceh yang Diakui Konstitusi Negara

denny

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 23:28 WIB

501,921 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Jalaluddin, M.Pd

Dr. Jalaluddin, M.Pd

Banda Aceh – Pelaksanaan pilkada serentak ala nasional di Aceh melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan (termasuk UU-PA, Qanun, Kekhususan dan Keistimewaan Aceh), dimana telah membatasi lahirnya kepemimpinan yang benar-benar layak, karena parpol-parpol pengusung sengaja mengusung sosok-sosok yang tidak layak, padahal banyak tokoh-tokoh lain yang benar-benar layak untuk mendaftarkan diri ke partai partai politik, namun partai politik tidak tertarik untuk mengusung mereka, tentu ini dapat mengganggu perdamaian Aceh dan akan semakin memundurkan pembangunan di Aceh.

Pelaku utama kejahatan politik dan pelanggaran terhadap konsitusi hingga peraturan perundang-undangan tersebut adalah penyelenggara pilkada di aceh termasuk KPU Republik Indonesia, partai-partai politik pengusung para kandidat hingga tokoh-tokoh tertentu yang ada di belakang layar dengan berbagai peran yang menyusup serta memaksakan.

Rakyat Aceh wajib bangkit bertindak mengkritisi dan lawan jika menginginkan Aceh berubah untuk lebih maju

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

PENULIS

Dr. JALALUDDIN, M. Pd

(DOSEN UNIVERSITAS SERAMBI MEKKAH-ALUMNI LEMHANAS RI)

Berita Terkait

Kemenkum Aceh Resmi Tetapkan Kepengurusan Baru DPP Partai Nusantara Aceh Periode 2026-2031
Dinamika Politik 2029: Poros Kekuasaan Mulai Bergerak di Tengah Pemerintahan Prabowo
Benarkah Ada Upaya Melengserkan Presiden Prabowo Subianto? Ini Penjelasan Habib Rizieq Shihab
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Disorot Tajam: Kebijakan Dinilai Belum Menyentuh Akar Ketimpangan dan Krisis Tata Kelola
Tuntutan Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Kembali Menggema di Ibu Kota
Teguh Istiyanto Kecam Lambannya Pemberantasan Korupsi dalam Diskusi Publik
Rocky Gerung Soroti Kesenjangan Ekonomi sebagai Akar Kemarahan Publik
Sentimen Publik Menurun, Wakil Presiden Dinilai Jadi Beban Politik Pemerintah

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 03:22 WIB

Dua Warga Aceh Tamiang Korban Perdagangan Orang di Madagaskar Kembali ke Tanah Air

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:21 WIB

Kanwil DJBC Aceh Laksanakan Monitoring dan Evaluasi K3S pada PT Pertamina EP Rantau Field

Senin, 11 Mei 2026 - 07:57 WIB

Kolaborasi Bea Cukai Langsa dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Edukasi Masyarakat Cegah Perdagangan dan Peredaran Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Dilindungi

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:29 WIB

Bea Cukai Langsa Kembali Hadir di Kabupaten Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Dukung Percepatan Pemulihan Masyarakat Terdampak Pasca Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:03 WIB

Bea Cukai Langsa Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang melalui Program Bea Cukai Peduli

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:53 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Senin, 9 Februari 2026 - 17:39 WIB

Bea Cukai Langsa Hadir Hingga Pelosok, Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak di Aceh Tamiang

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:05 WIB

Satpol PP Provinsi Riau Pulihkan Lingkungan SMKN 1 Karang Baru Aceh Tamiang, Sekolah Kembali Aktif Pasca Banjir

Berita Terbaru