Turun ke Daerah, Kemendagri Dorong Percepatan Realisasi APBD

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 01:11 WIB

50490 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melakukan monitoring dan evaluasi (monev), dan langsung turun ke daerah mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penanganan inflasi.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, melalui keterangan  tertulisnya, Sabtu (5/8/2023).

“Hari ini kita bersyukur, dari Kemendagri, Kemenkeu dan DPR-RI secara bersama-sama bisa turun ke Jembrana melakukan monitoring dan evaluasi realisasi APBD dan penanganan inflasi, sehingga bisa berdiskusi langsung dengan pemerintah daerah,” kata Agus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kegiatan itu, dilakukan evaluasi terhadap realisasi APBD menjelang triwulan III. Kemendagri menyampaikan kondisi realisasi APBD Tahun Anggaran 2023 per 17 Juli 2023.

“Saat ini realisasi pendapatan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota sejumlah Rp514,81 Triliun atau 41,73 persen. Sedangkan realisasi belanja APBD Provinsi, Kabupaten/Kota sejumlah Rp 439,47 Triliun atau 34,01 persen,” ujar Fatoni.

Fatoni melanjutkan, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan realisasi APBD dan menjaga konsistensi realisasi perbulan.

“Pemda wajib membuat target capaian realisasi APBD per triwulan dengan tetap memperhatikan output, outcome dan impact yang telah direncanakan. Target realisasi yang baik adalah untuk triwulan pertama sebesar 20 persen, triwulan kedua menjadi 50 persen, triwulan ketiga realisasi 80 persen dan triwulan keempat realisasi mendekati 100 persen,” ujar Fatoni.

Menurut Fatoni, pihaknya juga menyampaikan solusi percepatan realisasi APBD, diantaranya dengan melakukan lelang dini, membuat target realisasi per triwulan, melakukan monev secara rutin oleh kepala daerah, Sekretaris Daerah dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, pembentukan Tim Pengelola Keuangan perlu diperbaharui setiap tahun dan tidak menggunakan tahun anggaran.

Selanjutnya melakukan belanja melalui e-katalog, e-katalog lokal dan toko daring, menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), mempercepat penyelesaian administrasi pertanggungjawaban, membuat Rencana Penarikan Dana (RPD) dan melakukan pencairan per termin, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB