KPU RI: 83,84 Persen Bacaleg DPR Penuhi Syarat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 01:00 WIB

50440 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menuntaskan verifikasi administrasi perbaikan, terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Hasilnya, terdapat 83,84 persen bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan 14,93 persen  bacaleg yang dinyatakan TMS.

Demikian disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain bacaleg berstatus MS dan TMS, lanjut Idham, terdapat 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni – 9 Juli 2023.

Idham mengatakan, ribuan bacaleg berstatus TMS itu masih berpeluang ditetapkan sebagai caleg Pemilu 2024. Caranya, partai politiknya harus menyerahkan dokumen persyaratan perbaikannya kepada KPU.

“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6 – 11 Agustus 2023,” kata Idham.

Idham menegaskan,  alasan masih adanya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu lantaran masih adanya dokumen yang belum sesuai.

“Dokumen belum lengkap atau belum absah. Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” sambungnya.

Selain itu, Idham memastikan bergulirnya gugatan uji materi batas usia capres-cawapres yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024.

“Tahapan pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan uji materi  tersebut,” kata Idham.

KPU RI rampung melakukan verifikasi administrasi tahap pertama terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bacaIeg DPR RI yang diajukan 18 partai politik pada 23 Juni 2023.

Terdapat 9.260 bacaleg di antaranya atau 89,7 persen ternyata dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat (BMS).Hanya 1.063 atau 10,29 persen orang bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB