Langgar Aturan, Irwan Djohan Diminta Buka Banner dalam Waktu Tiga Hari

HW

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:13 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ini menyangkut taat aturan dan moral”

baranewsaceh.co Banda Aceh – Pemasangan atribut Bakal Calon Walikota Banda Aceh secara jelas telah melanggar aturan terkait pemasangan reklame, sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) Banda Aceh mengeluarkan teguran.

Dalam surat nomor 503 yang ditujukan kepada Direktur Irwan Djohan Centre (IDC) yang ditandatangani Plt Kepala DPM-PTSP Banda Aceh Bujang Syahputra, S.Kom dituliskan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemeriksaan tim teknis reklame di lapangan bahwa pemasangan Vertikal Banner saudara yang dilarang untuk pemasangan reklame yaitu tiang listrik, lampu jalan dan tiang telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut DPM PTSP Banda Aceh menginformasikan bahwa larangan pemasangan reklame berdasarkan Pasal 10 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame yang berbunyi Setiap penyelengara reklame dilarang:
a. pemasangan reklame di Kawasan kantor pemerintah, gedung sekolah, rumah
ibadah, gedung bersejarah dan rumah sakit;
b. pemasangan pada rambu-rambu lalulintas, lampu jalan dan alat pengatur lalu lintas;
c. merusak kelestarian lingkungan tempat pemasangan reklame;
d. memasang reklame jenis spanduk dengan cara melintang diatas jalan;
e. memasang reklame dengan cara menempel pada pagar taman dan tanaman;
f. memasang tiang penyangga umbul-umbul menempel dan di paku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan; dan
g. memasang atau menempatkan reklame yang menutupi reklame lainnya.

Untuk itu diminta kepada Saudara agar segera membongkar dan memindahkan reklame tersebut dari tempat yang dilarang sesuai ketentuan tersebut diatas dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak surat teguran ini.

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional
Polda Aceh Gelar Kapolda Cup 2025, Total Hadiah Rp60 Juta Diperebutkan
BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh
M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas
Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana
Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat
KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak
Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru