Langgar Aturan, Irwan Djohan Diminta Buka Banner dalam Waktu Tiga Hari

HW

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:13 WIB

50294 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ini menyangkut taat aturan dan moral”

baranewsaceh.co Banda Aceh – Pemasangan atribut Bakal Calon Walikota Banda Aceh secara jelas telah melanggar aturan terkait pemasangan reklame, sehingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) Banda Aceh mengeluarkan teguran.

Dalam surat nomor 503 yang ditujukan kepada Direktur Irwan Djohan Centre (IDC) yang ditandatangani Plt Kepala DPM-PTSP Banda Aceh Bujang Syahputra, S.Kom dituliskan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemeriksaan tim teknis reklame di lapangan bahwa pemasangan Vertikal Banner saudara yang dilarang untuk pemasangan reklame yaitu tiang listrik, lampu jalan dan tiang telepon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut DPM PTSP Banda Aceh menginformasikan bahwa larangan pemasangan reklame berdasarkan Pasal 10 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame yang berbunyi Setiap penyelengara reklame dilarang:
a. pemasangan reklame di Kawasan kantor pemerintah, gedung sekolah, rumah
ibadah, gedung bersejarah dan rumah sakit;
b. pemasangan pada rambu-rambu lalulintas, lampu jalan dan alat pengatur lalu lintas;
c. merusak kelestarian lingkungan tempat pemasangan reklame;
d. memasang reklame jenis spanduk dengan cara melintang diatas jalan;
e. memasang reklame dengan cara menempel pada pagar taman dan tanaman;
f. memasang tiang penyangga umbul-umbul menempel dan di paku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan; dan
g. memasang atau menempatkan reklame yang menutupi reklame lainnya.

Untuk itu diminta kepada Saudara agar segera membongkar dan memindahkan reklame tersebut dari tempat yang dilarang sesuai ketentuan tersebut diatas dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak surat teguran ini.

Berita Terkait

PEMA UNADA dan STAI Resmi Keluar dari Aliansi BEM Nusantara Aceh
Rp8 Triliun Dana Bank Aceh Parkir Diluar, Tarik Pulang Saja ke Aceh
Serapan APBA 2025 Rendah, Tarmizi Age Desak Copot Kepala SKPA
Dua Pilihan Kesejahteraan Rakyat Aceh: MoU Helsinki atau Referendum?
Perampasan Aset Dinilai Penting untuk Menekan Angka Korupsi di Tanah Air Termasuk Aceh
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Kanwil Bea Cukai Aceh Dukung Eksplorasi dan Eksploitasi Migas Melalui Pemberian Fasilitas Fiskal Strategis
Massa Desak Gubernur Aceh Cabut Izin HGU PT Nafasindo

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 21:58 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sidak RSUD Sahudin, Pastikan Kesediaan Stok Obat

Senin, 15 September 2025 - 17:01 WIB

Hermansyah Plt. Sekretaris RSUD Sahuddin Bertekad Lakukan Pembenahan Manajemen dan Pelayanan Lebih Baik Kembali

Minggu, 14 September 2025 - 23:20 WIB

Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil

Minggu, 14 September 2025 - 23:03 WIB

Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser

Sabtu, 13 September 2025 - 22:00 WIB

Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser

Sabtu, 13 September 2025 - 21:58 WIB

Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil

Sabtu, 13 September 2025 - 12:46 WIB

PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Sabtu, 13 September 2025 - 01:55 WIB

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Berita Terbaru

BANDA ACEH

PEMA UNADA dan STAI Resmi Keluar dari Aliansi BEM Nusantara Aceh

Senin, 15 Sep 2025 - 22:59 WIB