Walaupun ada izin, Perwal Tetap Harus Dipedomani Karena Kedudukan Lebih Tinggi

ADMIN

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 05:55 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Keterangan Foto):
Jl. Lintas Sumatra, Punge Jurong, Kec. Meuraxa, Kota Banda Aceh, Gambar Spanduk dijembatan, Dibawah Tiang Lampu.


baranewsaceh.co, Banda Aceh –
Walaupun pemasangan spanduk Irwan Djohan sudah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh, aturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame tetap harus dipedomani. Perwal ini, yang mengatur secara ketat penyelenggaraan reklame, mencakup larangan-larangan tertentu yang tidak boleh dilanggar oleh pihak manapun. Jum’at 5 Juli 2024

Menurut Bab VII tentang Larangan Memasang Reklame Pasal 10, Poin F, dalam Perwal tersebut disebutkan bahwa memasang tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan adalah salah satu tindakan yang dilarang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga estetika dan keamanan kota, serta melindungi fasilitas umum dari kerusakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, spanduk Irwan Djohan terlihat terpasang di ornamen lampu jalan jembatan di kawasan Punge Jorong, Banda Aceh. Pemasangan ini jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Perwal, meskipun ada izin resmi yang telah diberikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang peduli terhadap tata tertib dan keindahan kota.

Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya Satpol PP, diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan aturan Perwal. Penegakan aturan ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk tim kampanye calon kepala daerah, mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

“Perwal dibuat bukan tanpa alasan, tetapi untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Oleh karena itu, siapa pun yang melanggar harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan dari semua pihak terhadap peraturan yang ada.

Tidak hanya spanduk Irwan Djohan, tetapi semua atribut reklame yang melanggar Perwal harus ditindak. Hal ini untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kota Banda Aceh tetap tertata dengan baik dan tidak semrawut oleh pemasangan reklame yang sembarangan. Kesadaran kolektif dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk mencapainya.

Dalam situasi ini, koordinasi antara pihak pemerintah, Satpol PP, dan masyarakat sangat diperlukan. Pemerintah harus memberikan contoh yang baik dengan menegakkan aturan tanpa pandang bulu, sedangkan masyarakat diharapkan dapat turut mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Akhirnya, kepatuhan terhadap Perwal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua elemen masyarakat. Dengan demikian, Banda Aceh dapat menjadi kota yang lebih indah, tertib, dan nyaman untuk semua warganya. Semoga semua pihak dapat berkontribusi positif dalam mewujudkan hal tersebut.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh, Nama M. Taufik Muncul sebagai Calon Plt
Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit
DPD RI Dorong Penyelesaian Polemik Bendera Aceh antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Dugaan Hilangnya Tengku Ilyas Tokoh dalam Orasi di Banda Aceh Memicu Sorotan Publik
Tiga Perkara Kericuhan Damai Aceh Mulai Ditangani Polda, Publik Tunggu Transparansi Penanganan
Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh
Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh
Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru