Walaupun ada izin, Perwal Tetap Harus Dipedomani Karena Kedudukan Lebih Tinggi

HW

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 05:55 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Keterangan Foto):
Jl. Lintas Sumatra, Punge Jurong, Kec. Meuraxa, Kota Banda Aceh, Gambar Spanduk dijembatan, Dibawah Tiang Lampu.


baranewsaceh.co, Banda Aceh –
Walaupun pemasangan spanduk Irwan Djohan sudah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh, aturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame tetap harus dipedomani. Perwal ini, yang mengatur secara ketat penyelenggaraan reklame, mencakup larangan-larangan tertentu yang tidak boleh dilanggar oleh pihak manapun. Jum’at 5 Juli 2024

Menurut Bab VII tentang Larangan Memasang Reklame Pasal 10, Poin F, dalam Perwal tersebut disebutkan bahwa memasang tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan adalah salah satu tindakan yang dilarang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga estetika dan keamanan kota, serta melindungi fasilitas umum dari kerusakan.

Namun, spanduk Irwan Djohan terlihat terpasang di ornamen lampu jalan jembatan di kawasan Punge Jorong, Banda Aceh. Pemasangan ini jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Perwal, meskipun ada izin resmi yang telah diberikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang peduli terhadap tata tertib dan keindahan kota.

Baca Juga :  Paparkan Visi dan Misi di DPRK, Aminullah-Isnaini Komit Jadikan Banda Aceh Kota Islami, Gemilang dan Berkelanjutan

Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya Satpol PP, diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan aturan Perwal. Penegakan aturan ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk tim kampanye calon kepala daerah, mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

“Perwal dibuat bukan tanpa alasan, tetapi untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Oleh karena itu, siapa pun yang melanggar harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan dari semua pihak terhadap peraturan yang ada.

Baca Juga :  Hipelmabdya Sukses Gelar 'Silaturahmi Akbar Mahasiswa Tahun 2023'

Tidak hanya spanduk Irwan Djohan, tetapi semua atribut reklame yang melanggar Perwal harus ditindak. Hal ini untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kota Banda Aceh tetap tertata dengan baik dan tidak semrawut oleh pemasangan reklame yang sembarangan. Kesadaran kolektif dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk mencapainya.

Dalam situasi ini, koordinasi antara pihak pemerintah, Satpol PP, dan masyarakat sangat diperlukan. Pemerintah harus memberikan contoh yang baik dengan menegakkan aturan tanpa pandang bulu, sedangkan masyarakat diharapkan dapat turut mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Akhirnya, kepatuhan terhadap Perwal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua elemen masyarakat. Dengan demikian, Banda Aceh dapat menjadi kota yang lebih indah, tertib, dan nyaman untuk semua warganya. Semoga semua pihak dapat berkontribusi positif dalam mewujudkan hal tersebut.

Berita Terkait

PLN UID Aceh Sabet Dua Penghargaan Sekaligus Di Ajang Indonesia Sustainable Development Goals Award (ISDA) 2024 Kategori Platinum Dan Silver Atas Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)
Pilkada Aceh Aman dan Lancar, Abu Razak Ingatkan Penyelenggara Tidak ‘Memantik Api’
‘Political Attitude’ KSLHA Terhadap Pilkada Aceh 2024
Dek Fadh Center: Perintahkan Kawal Suara Hingga Tuntas Meski Sudah Menang
Menghargai Dedikasi Guru, SMP Islam Cendekia Darussalam Rayakan Momen Hari Guru Nasional
Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024
Muallem – Dek Fadh Unggul 62% Hasil Real Count Sementara
Mualem dan Dek Fadh Gunakan Hak Pilih di Tempat Berbeda, Kata Dek Fad : Pilihlah Dengan Hati Nurani

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 15:14 WIB

Disdik Nagan Raya Tingkatkan Mutu PAUD Melalui Diklat Guru Non Linear

Senin, 25 November 2024 - 19:06 WIB

Peringatan HGN 2024, Sekda Ardimartha Bacakan Pidato Mendikdasmen

Kamis, 21 November 2024 - 16:21 WIB

Asrul menjadi Narsum Memotivasi Siswa Di SMA Darul Ihsan”

Rabu, 20 November 2024 - 03:44 WIB

Lintas Xponen 98 Fasilitasi Masyarakat Ketol dengan Mualem-Dek Fadh

Rabu, 20 November 2024 - 03:41 WIB

Novita Sari: Mualem Tokoh Penting Perdamaian dan Pembangunan Aceh

Kamis, 14 November 2024 - 04:52 WIB

Yayasan Pasak Reje Linge Resmi Terbentuk, Lestarikan Warisan Adat, Sejarah, dan Budaya Gayo

Selasa, 12 November 2024 - 15:14 WIB

Muhammad Khaidir Ketua MAA Nagan Raya Resmi Membuka Kegiatan Keluarga Meuadap Dan Adat Perkawinan.

Minggu, 10 November 2024 - 12:22 WIB

MTQ Ke – XII Juara Umum Kembali Di Bawak Pulang Kecamatan Seunagan

Berita Terbaru

Foto bersama Pimpinan USM dan Perwakilan PT. SBA (dok Humas USM)

KAMPUS

PT. SBA Gelar Sharing Session Quarry Day 2024 di USM

Jumat, 29 Nov 2024 - 10:31 WIB

DAERAH

Pasangan Bahagia Saza Unggul Di Pilkada Batubara

Kamis, 28 Nov 2024 - 19:59 WIB