Sat Reskrim Polres Aceh Barat Berhasil Amankan Tiga Pelaku Judi Slot Darin

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 22:23 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat – Aceh : Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap tiga orang pemuda diduga terkait pelaku judi slot daring, di sejumlah lokasi terpisah di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat, Jum’at (26/04/2024)

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim iptu Fachmi Suciandi S.H pada Kasie Humas mengatakan Tiga pelaku yang kita tangkap ini merupakan pelaku dugaan tindak pidana judi Slot daring Slot.

Ada pun tiga orang pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat masing-masing berinisial HD (21 tahun) dan ZF (26 tahun) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan keduanya ditangkap di warung kopi di kawasan Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian polisi juga melakukan penangkapan terhadap MR (23 tahun) warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dan pelaku diamankan saat sedang bermain judi slot di sebuah warung kopi berlokasi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Dari ketiga pelaku, kata Iptu Fachmi Suciandy, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa hasil transaksi Judi Online/ slot di HP milik pelaku dalam sebuah Link@WARUNG225 dengan nama akun milik pelaku @jeki978.

Dari tangan pelaku MR, polisi juga menemukan akun diduga judi darin g di Link@SLOT367 dengan nama akun milik pelaku @RIYADHI112.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu satu telepon pintar merek Realme 5 pro, satu unit Hp Oppo A5s, serta uang tunai masing-masing Rp1 juta dan Rp160 ribu rupiah.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan ketiga pelaku juga telah mengakui perbuatannya sebagai pelaku judi slot daring, dan telah memasang taruhan pada akun yang berada di dalam telepon pintar.

Sedangkan motif ketiga pelaku bermain judi slot daring karena terkait ekonomi.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat tersebut, diduga melanggar Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kata Iptu Fachmi Suciandy.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain judi daring, karena tindakan tersebut berdampak negatif dan kecanduan.

“Judi daring ini juga bisa menimbulkan tindak pidana lainnya seperti melakukan pencurian, penipuan, dan tindak pidana lainnya,” demikian AKBP Andi Kirana. (red)

Berita Terkait

Kritik Pedas Presiden Mahasiswa UTU: CSR PT Mifa Dianggap Cacat Transparansi dan Sarat Pencitraan
Ketua HIMMA UTU Desak Evaluasi Menyeluruh terhadap PT Mifa Bersaudara: “Rakyat Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri”
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Sabu di Desa Ngkeran, Lawe Alas
Kemenko Polkam Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkotika: 592 Kg Barang Bukti Dimusnahkan
PUSDA Ajak Masyarakat Bijak Menilai Peran PT Mifa
Dari Parang Berdarah Hingga Sajadah Cokelat: Polisi Beberkan Barang Bukti Kasus Uning Sigugur
Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya
Dalam Konferensi Pers Resmi, Kapolres Aceh Tenggara Beberkan Kronologi Pembantaian Sadis di Uning Sigugur

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru