Pembelaan Tim Kuasa Hukum Firli Bahuri di Sidang Pra Peradilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:08 WIB

50366 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, yang diwakili oleh Ian Iskandar menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum.

Ian menyebutkan bahwa kliennya terjerat hukum dikarenakan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo takut dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus di Kementerian Pertanian.

“Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ian melanjutkan bahwasanya SYL kemudian membuat pengaduan masyarakat (dumas) perihal pemerasan terhadap dirinya diduga oleh pimpinan KPK.

“Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat dumas kepada Polda Metro Jaya,” kata Ian.

Berdasarkan dumas tersebut kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengusutan hingga akhirnya menaikkan status ke tahap penyidikan hingga berujung penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

Dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, Firli Bahuri dijerat sangkaan Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(PMJ)

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Anggota Polda Aceh Terlibat Jaringan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim
Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi
Pernyataan Presiden Prabowo Soal “Londo Ireng” Picu Protes Jurnalis dan Pers Mahasiswa di Yogyakarta
Pernyataan Presiden soal ‘Londo Ireng’ Tuai Kritik, Komdigi Imbau Publik Lihat Konteks Utuh
Kepala BGN Umumkan 833 Dapur Makan Bergizi Gratis Ditutup Permanen karena Pelanggaran
Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Turun Tajam
Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:00 WIB

Anggota Polda Aceh Terlibat Jaringan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:22 WIB

Polemik Istilah “Londo Ireng”, Ahmad Khozinudin Tegaskan Kritik sebagai Pengawal Demokrasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:34 WIB

Pernyataan Presiden Prabowo Soal “Londo Ireng” Picu Protes Jurnalis dan Pers Mahasiswa di Yogyakarta

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:30 WIB

Pernyataan Presiden soal ‘Londo Ireng’ Tuai Kritik, Komdigi Imbau Publik Lihat Konteks Utuh

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:23 WIB

Kepala BGN Umumkan 833 Dapur Makan Bergizi Gratis Ditutup Permanen karena Pelanggaran

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:07 WIB

Survei SMRC: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Turun Tajam

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:38 WIB

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru