4 WNA Dideportasi dari Yogyakarta, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal dan Bekerja

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 18:04 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak tegas empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan izin tinggal dan bekerja di wilayah DIY. Keempatnya dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (24/9/2025).

Penindakan dilakukan setelah Tim Imigrasi Yogyakarta bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menggelar operasi pengawasan di sejumlah lokasi di DIY. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati empat WNA melakukan pelanggaran terkait izin tinggal dan aktivitasnya di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut data keempat WNA yang dikenakan sanksi:

  • TOG (asal Jerman), pemegang izin tinggal terbatas. Diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
  • CJM (asal Australia), pemegang izin tinggal terbatas. Diduga menyalahgunakan izin tinggal.
  • SJ (asal India), pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor. Diduga tidak melaporkan perubahan alamat dan nilai investasi yang ditanamkan tidak sesuai syarat minimal Rp10 miliar.
  • CAS (asal Belanda), pemegang izin tinggal kunjungan. Diduga bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris dan melakukan overstay lebih dari 60 hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan lebih lanjut.

Jadwal dan lokasi deportasi pun sudah disusun:

  • TOG (Jerman): Dideportasi Rabu (10/9) via Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
  • CJM (Australia): Dideportasi Rabu (24/9) via Bandara Ngurah Rai, Bali.
  • SJ (India): Dijadwalkan dideportasi Minggu (28/9) via Bandara YIA.
  • CAS (Belanda): Dijadwalkan dideportasi Senin (29/9) via Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menyebutkan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di kawasan Yogyakarta, khususnya terkait keberadaan orang asing.

“Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta,” ucap Tedy.

Penindakan serupa akan terus digencarkan ke depan sebagai upaya menjaga ketertiban dan memastikan seluruh WNA di wilayah DIY tidak menyimpang dari izin yang diberikan.

Berita Terkait

Wakapolri Tegaskan Peran Strategis Humas Polri dalam Menjaga Marwah dan Membangun Kepercayaan Publik
Polda Metro Jaya Tangani Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus UBL, Proses Hukum Dikawal Ketat
Humas Polri Hadir sebagai Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jaga Stabilitas Informasi Publik
Hari Parkinson Sedunia: Solidaritas Global dan Upaya Perawatan Lebih Adil untuk Penderita di Indonesia
Wamendikdasmen Pastikan Sekolah Rakyat Dapatkan Pembelajaran Berkualitas Melalui Guru Profesional
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Transparansi Polri dalam Penindakan Pelanggaran Personel
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Desak Platform Lain
Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:09 WIB

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah

Rabu, 15 April 2026 - 19:33 WIB

Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan

Rabu, 15 April 2026 - 19:16 WIB

Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair

Sabtu, 11 April 2026 - 17:29 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 16:55 WIB

Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Berita Terbaru

ARTIKEL

Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:10 WIB

GAYO LUES

BGN Setop Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues

Kamis, 16 Apr 2026 - 05:57 WIB

YOGYAKARTA

Gandung Pardiman Bantu Korban Laka di Gunungkidul

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:30 WIB