Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak tegas empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan izin tinggal dan bekerja di wilayah DIY. Keempatnya dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (24/9/2025).
Penindakan dilakukan setelah Tim Imigrasi Yogyakarta bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menggelar operasi pengawasan di sejumlah lokasi di DIY. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati empat WNA melakukan pelanggaran terkait izin tinggal dan aktivitasnya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut data keempat WNA yang dikenakan sanksi:
- TOG (asal Jerman), pemegang izin tinggal terbatas. Diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
- CJM (asal Australia), pemegang izin tinggal terbatas. Diduga menyalahgunakan izin tinggal.
- SJ (asal India), pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor. Diduga tidak melaporkan perubahan alamat dan nilai investasi yang ditanamkan tidak sesuai syarat minimal Rp10 miliar.
- CAS (asal Belanda), pemegang izin tinggal kunjungan. Diduga bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris dan melakukan overstay lebih dari 60 hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan lebih lanjut.
Jadwal dan lokasi deportasi pun sudah disusun:
- TOG (Jerman): Dideportasi Rabu (10/9) via Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
- CJM (Australia): Dideportasi Rabu (24/9) via Bandara Ngurah Rai, Bali.
- SJ (India): Dijadwalkan dideportasi Minggu (28/9) via Bandara YIA.
- CAS (Belanda): Dijadwalkan dideportasi Senin (29/9) via Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menyebutkan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di kawasan Yogyakarta, khususnya terkait keberadaan orang asing.
“Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta,” ucap Tedy.
Penindakan serupa akan terus digencarkan ke depan sebagai upaya menjaga ketertiban dan memastikan seluruh WNA di wilayah DIY tidak menyimpang dari izin yang diberikan.










































