4 WNA Dideportasi dari Yogyakarta, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal dan Bekerja

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 18:04 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak tegas empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan izin tinggal dan bekerja di wilayah DIY. Keempatnya dijatuhi sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (24/9/2025).

Penindakan dilakukan setelah Tim Imigrasi Yogyakarta bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menggelar operasi pengawasan di sejumlah lokasi di DIY. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati empat WNA melakukan pelanggaran terkait izin tinggal dan aktivitasnya di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut data keempat WNA yang dikenakan sanksi:

  • TOG (asal Jerman), pemegang izin tinggal terbatas. Diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
  • CJM (asal Australia), pemegang izin tinggal terbatas. Diduga menyalahgunakan izin tinggal.
  • SJ (asal India), pemegang izin tinggal terbatas sebagai investor. Diduga tidak melaporkan perubahan alamat dan nilai investasi yang ditanamkan tidak sesuai syarat minimal Rp10 miliar.
  • CAS (asal Belanda), pemegang izin tinggal kunjungan. Diduga bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris dan melakukan overstay lebih dari 60 hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan lebih lanjut.

Jadwal dan lokasi deportasi pun sudah disusun:

  • TOG (Jerman): Dideportasi Rabu (10/9) via Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
  • CJM (Australia): Dideportasi Rabu (24/9) via Bandara Ngurah Rai, Bali.
  • SJ (India): Dijadwalkan dideportasi Minggu (28/9) via Bandara YIA.
  • CAS (Belanda): Dijadwalkan dideportasi Senin (29/9) via Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menyebutkan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di kawasan Yogyakarta, khususnya terkait keberadaan orang asing.

“Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta,” ucap Tedy.

Penindakan serupa akan terus digencarkan ke depan sebagai upaya menjaga ketertiban dan memastikan seluruh WNA di wilayah DIY tidak menyimpang dari izin yang diberikan.

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru