150 Rekomendasi Hukum Masuk ke Meja Presiden

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 17 September 2023 - 06:01 WIB

50410 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tim Percepatan Reformasi Hukum menyampaikan bahwa lebih dari 150 rekomendasi prioritas reformasi hukum yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan, Bivitri Susanti, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

“Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan,” kata Bivitri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan rekomendasi kepada Presiden tersebut dilakukan oleh Tim Percepatan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bertempat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing kelompok kerja (Pokja) menyampaikan sejumlah rekomendasi utama secara ringkas kepada Presiden.

Tim Percepatan terdiri dari Pokja Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan Porkja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Setelah bekerja kurang lebih tiga bulan, Tim Percepatan, yang beranggotakan 34 tokoh akademisi dan perwakilan masyarakat sipil ini merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Priorotas Percepatan Reformasi Hukum.

Dokumen yang berisikan rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029) disusun, termasuk dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan 32 organisasi masyarakat sipil.

Di bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, Tim Percepatan menekankan pada perbaikan proses pengangkatan pejabat publik strategis (utamanya eselon I dan II) di institusi penegakan hukum dan peradilan, termasuk melalui lelang jabatan, verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tim mengusulkan pula dilakukan asesmen untuk menilai kembali kelayakan mereka yang kini menjabat dalam berbagai jabatan strategis. Untuk mendukung profesionalitas aparat, direkomendasikan agar dilakukan pembatasan penempatan anggota Polri di K/L/D dan BUMN.

Pemerintah juga diminta untuk mengembalikan independensi dan profesionalitas KPK yang melemah akibat revisi UU KPK dan terpilihnya komisioner yang sebagian ‘bermasalah’, serta menolak pelemahan kembali MK melalui gagasan revisi UU MK saat ini. Beberapa UU yang bermasalah, seperti UU Narkotika, UU ITE dan KUHAP, didorong untuk segera direvisi, untuk meminimalisir penyalahgunaannya oleh aparat.

Dalam rangka mendorong kepastian hukum dan keadilan, Tim Percepatan mengusulkan pula agar pemerintah bersama Mahkamah Agung untuk mempercepat eksekusi putusan pengadilan (baik perdata dan maupun tata usaha negara), putusan Komisi Informasi dan Rekomendasi Ombudsman.

Diusulkan pula agar Polri menghentikan penyidikan yang sudah lebih dari dua tahun, namun tidak kunjung dilimpahkan (kecuali jika terkait pidana berat atau pelakunya belum ditemukan/buron), serta agar Presiden mengeluarkan grasi massal bagi narapidana penyalahguna narkotika dan pelaku tindak pidana ringan, termasuk untuk mengurangi keramaian atau overcrowding.

Untuk sektor reformasi hukum agraria dan sumber daya alam (SDA), Tim Percepatan menitikberatkan pada percepatan pembuatan prosedur “Satu Peta”, pengakuan dan/pemulihan hak-hak masyarakat hukum adat, pengesahan RUU masyarakat adat serta perlindungan bagi pembela HAM-lingkungan.

Dalam hal penyelesaian konflik agraria dan mafia tanah serta eksekusi putusan perdata dan tata usaha negara (TUN) terkait kasus agraria dan SDA, karena sifatnya yang kompleks dan membutuhkan rincian data, Tim Percepatan merekomendasikan agar Presiden membentuk dua Satuan Tugas (Satgas), yakni Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria serta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Korupsi SDA.

Satgas-satgas tersebut diharapkan akan melakukan asesmen, identifikasi masalah dan kasus, serta mendorong penyelesaiannya, termasuk kasus-kasus konflik lahan, masalah perizinan (termasuk di pulau kecil dan terluar), serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor SDA.

Pemilu 2024 dan pemberantasan korupsi juga jadi rekomendasi

Secara spesifik, Tim Percepatan juga merekomendasikan agar Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 mengenai pengelolaan hasil sedimentasi laut serta izin tambang yang ada di pulau-pulau kecil segera dicabut.

Selain itu, pemerintah diminta untuk melakukan moratorium izin baru di daerah yang belum ada kajian lingkungan yang jelas (Kajian Lingkungan Hidup Strategis /KLHS) serta penggunaan personel TNI dan Polri dalam pengamanan obyek vital nasional sampai dilakukan asesmen terkait.

Hajatan pemilihan umum menjadi sorotan Tim Percepatan pada isu pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tim Percepatan merekomendasikan pemantauan aturan terkait publikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta mendorong agar diterbitkannya aturan terkait optimalisasi penggunaan instrumen keuangan non-tunai (cashless), termasuk untuk mencegah praktik ‘beli suara’.

Akuntabilitas dan konektivitas data juga menjadi perhatian serius. Direkomendasikan agar KPK memperkuat sistem verifikasi LHKPN, baik yang menilai kebenaran laporan, maupun mendeteksi kekayaan tidak wajar. Hal ini dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi (TI) dan database kekayaan yang tersebar di berbagai K/L, misalnya data perpajakan, pertanahan, kendaraan, perbankan dan sebagainya.

Penguatan aturan dan penegakan aturan terkait benturan kepentingan (conflict of interest) di semua K/L/D, BUMN/D, transparansi dokumen perizinan (misalnya data HGU), perlindungan whistleblower menjadi hal yang tidak bisa ditawar untuk segera diimplementasikan.

Tim Percepatan juga berharap agar segera dilakukan revisi undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) dengan mengatur korupsi di sektor swasta, illicit enrichment, foreign public official bribery dan trading in influence serta pengesahan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana.

Sementara, terkait sektor reformasi peraturan perundang-undangan, Tim Percepatan menghendaki adanya perubahan mendasar dalam kelembagaan pembuat peraturan, dimulai dengan menyusun peta jalan untuk pembentukan otoritas tunggal yang mengelola peraturan perundang-undangan, termasuk guna meningkatkan kualitas peraturan yang dibuat dan meminimalisir tumpang tindih kewenangan. Sambil mempersiapkan perubahan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-undangan, dalam jangka pendek perlu dilakukan revisi Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 12 Tahun 2011, termasuk untuk membatasi model pembuatan aturan dengan metode omnibus dan keluarnya peraturan perundang-undangan di bawah Perpres yang terlalu banyak.

Revisi Perpres ini ditargetkan juga akan memberikan prosedur untuk mencegah disharmonisasi peraturan, serta menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan peraturan, termasuk dengan menjadikan petisi sebagai metode partisipasi.

Demi menjamin hak-hak masyarakat untuk dapat mengakses peraturan, pemerintah perlu membuat suatu situs tunggal yang lengkap yang memuat rancangan peraturan, seluruh peraturan (pusat dan daerah) yang sudah diundangkan, serta dokumen terkait lain (misal naskah akademik dan notulensi pembahasan).

Presiden, sebagai pimpinan tertinggi di lembaga pemerintah, diharapkan dapat mengerahkan seluruh jajaran yang ada di bawahnya untuk dapat mengimplementasikan rekomendasi percepatan reformasi hukum ini.

“Sesuai mandat dalam SK pembentukannya, Tim Percepatan akan membantu Menko Polhukam untuk mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi-rekomendasi di atas untuk mewujudkan langkah-langkah awal reformasi hukum menyeluruh di Indonesia,” ujar Bivitri.

Berita Terkait

Jerry Massie Kritik Keras Wacana Penyitaan Tanah Tak Berpenghuni: “Ide Sesat dan Berpotensi Rampas Hak Rakyat”
Kapolda Sumbar dan Dirkrimsus Dapat Apresiasi Publik Setelah Berhasil Tangkap 42 Pelaku Tambang Ilegal di Wilayah Sumatera Barat
Polri Gelar Operasi Patuh Mulai 14 Juli, Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolri Tegaskan Anggota Polri Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Akan Dipecat dan Dipidanakan, Soroti Juga Kasus Narkoba Polres Nunukan
DPR RI Siap Menyetujui Anggaran Kemenkop 2026, Budi Arie Tegaskan Komitmen Wujudkan Pembangunan dari Desa
Kakanwil BPN Kepri Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam
Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Paulus Beri Kuliah Umum di Lemhannas RI: Bahas Geopolitik Menuju Indonesia Emas 2045
Pengamat Soroti Framing Terhadap Budi Arie Motif Politis dan Hate Budi Arie Perangi Situs Judo

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:25 WIB

Meski Minim Persiapan, Tim Dayung Bener Meriah Berhasil Amankan 11 Tiket ke PORA Aceh Jaya 2026 Lewat Pra PORA Simeulue

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:45 WIB

Adam Depok FC Nagan Raya VS AJ Motor Bireun Dalam Rangka HUT Bayangkara Polres Pidie Jaya Besok Tampil

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:35 WIB

Tiem Adam Depok FC Siap Bertarung Di Even Turnamen Sepak Bola Piala Wagub Aceh.

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:27 WIB

Bapas Kelas II Nagan Raya Gelar Senam Jantung Sehat Bersama YJI

Kamis, 24 April 2025 - 12:12 WIB

*Liverpool Selangkah lagi Juara Liga Inggris*

Rabu, 26 Maret 2025 - 03:00 WIB

Simak Kelebihan dan Kekurangan On Cloud Drift Terbaru 2025 Ini

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:25 WIB

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Berita Terbaru