YBHA : Tidak Boleh ada Kutipan di Sekolah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 7 Januari 2024 - 01:17 WIB

50600 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  – Hak untuk mendapatkan pendidikan merupakan hak dasar setiap anak. Anak dijamin dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk medapatkan pendidikan tanpa tandensi batasan apapun.

Pihak sekolah sebagai institusi negara yang mengurusi pendidikan, sudah selayaknya wajib mendukung dan menjujung tinggi hak anak tersebut.

Hal ini menjadi penting, dikarenakan mencerdasakan kehidupan bangsa semua dimulai dari dunia pendidikan.

“Anak-anak yang punya semangat keras untuk belajar dan bersekolah wajib didukung dan disupport secara bersama dalam bentuk apapun. Pihak sekolah tidak bisa dengan alasan kepentingan fasilitas dan alasan apapun justru makin membebankan sejumlah biaya kepada para peserta didik,” ujar Direktur YBHA, Rudy Bastian, Sabtu (6/1/2024).

Dikatakan, terlebih saat ini himpitan ekonomi semakin membuat para orangtua semakin sulit dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, bahkan bisa saja diperparah dengan sejumah pungutan-pungutan lain yang sebenarnya bisa dihindari di dunia pendidikan.

Sekolah bukan tempat berbisnis, negara telah hadir dengan menyediakan sejumlah gelontoran anggaran dan ditunjang dengan bantuan fasilitas yang rutin diberikan kesekolah-sekolah.

“Sudah saatnya sekolah memformulasikan pola pencarian dukungan anggaran dengan cara lain yang lebih efektif tanpa harus membebankan kepada peserta didik atau orangtuanya,” kata dia.

Dikatakan, menemukan masih banyak sekolah yang selama ini membebankan sejumlah kewajiban kepada peserta didik dan orangtuanya dengan berbagai macam dalih dan tujuan.

“Hal ini sangat kita sayangkan, kami berharap dinas pendidikan terkait melakukan proses pembinaan dan pemantauan serius terkait hal ini agar dunia pendidikan terbebas dari segala macam punngutan dan kewajiban setoran biaya dengan maksud apapun,” jelasnya.

Baca Juga :  Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Aceh Timur, Aris Munandar ketua SEMMI Aceh Timur Mengutuk Tindakan Pemusnahan Bukti Sejarah Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Aceh

Komite Sekolah sebagai penyambung lidah para orangtua sudah semestinya menjadi lembaga pengingat bagi pihak sekolah, agar tidak melakukan pungutan-pungutan apapun lagi terhadap peserta didik.

“Komite Sekolah bersama pihak manajemen sekolah wajib bersama-sama mencari solusi lain dalam menutupi kekurangan-kekurangan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan sekolah,” ujarnya.

Karena jika mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Baca Juga :  Sosok Eka, Srikandi PLN Penjaga Keandalan Listrik di Ujung Barat Indonesia

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Dan memang kita akui ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS,” tegasnya.

Lanjutnya, Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS.

Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan.

Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa. (IP)

Berita Terkait

PKM Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USM, Salurkan Buku Hasil Karya Dosen
Milad ke-12, Askrindo Syariah Bersama DT Peduli Salurkan 50 Paket Sembako dan Santunan
KIP Aceh Harus Tegas dan Transparan dalam Memastikan Rekapitulasi Suara Pilkada
Money Politik Marak di Aceh?
Penyidik Polda Aceh kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa
Pilkada di Aceh Utara Berjalan Kondusif, GAM Mufakat Tegaskan Keributan Hanya Ulah Segelintir Oknum
Pangdam Iskandar Muda Serahkan Bantuan Rumpon Kepada Nelayan Desa Lamteungoh Aceh Besar
Mahfudz Y Loethan : Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Perubahan untuk Aceh yang Lebih Baik

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:51 WIB

PW IPNU Aceh Ucap Selamat Kepada Mualem – Dek Fadh. Arifan : Paslon 01 Akhiri Opini Seakan Dizhalimi, di Curangi.

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:36 WIB

Sapda Knpi Aceh di kabupaten Aceh tenggara

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:42 WIB

HMI Aceh : Berjiwa Besarlah menerima kekalahan, yang Menang Wujudkan Kemakmuran Untuk Rakyat Aceh

Senin, 2 Desember 2024 - 16:36 WIB

Prihatin Atas Musibah Kebakaran, Dek Fadh Sambangi Dayah Abu Madinah

Senin, 2 Desember 2024 - 15:27 WIB

(KIP Agara) melaksanakan rapat pleno hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Pilgub tahun 2024,

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:02 WIB

Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

Sabtu, 30 November 2024 - 09:36 WIB

Mualem – Dek Fadh Menang di Pilgub Aceh, PW IWO Aceh Ucapkan Selamat

Jumat, 29 November 2024 - 19:12 WIB

Akui Unggul Mualem – Dek Fadh, Ketua DPW Nasdem Aceh Ucapkan Selamat

Berita Terbaru