Wajah Demokrasi Aceh Masih Kelam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:39 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sebuah ungkapan yang menjadi bahan pemikiran kita semua, saat ketua hakim panel 3 dalam sidang PHPU di Makamah Kontitusi prof. Arif Hidayat mengatakan bahwa Demokrasi di Aceh kalah dengan wajah demokrasi di provinsi Papua yang secara demografis dan kemajuan masih kalah dari provinsi Aceh, tetapi demokrasi nya lebih maju, demikian pendapat yang di sampaikan saudara Agus Dian Purnama (Kader PAS Aceh), mengutarakan ‘Wajah Demokrasi Aceh Masih Kelam,” Rabu (8/5/2024).

Beberapa hari menghadiri sidang “sengketa pileg” di MK Ia mendapati, masaalah paling banyak adalah di Aceh.

Seyogyanya Aceh menjadi contoh malah menjadi wajah demokrasi paling buruk, ujar Agus.

Sikap yang dipertontonkan pelaksana pemilu di Aceh juga mendapat perlawanan yang signifikan dari peserta pileg.

Ini artinya demokrasi tidak berjalan sehat-sehat di tanah rencong.

Hal ini menjadi bukti bahwa demokrasi di Aceh masih cukup jauh tertinggal berbanding daerah lain.

Jika dilihat apa yang berlaku di persidangan MK, Aceh masih harus belajar banyak tentang demokrasi.

Jika demokrasi Aceh harus tertinggal dari demokrasi di Papua, saya kira memalukan, tutup Agus.

Berita Terkait

Respon Emanuel ebenezer Terkait Proses Hukum yang Dipaksakan Dan Kriminalisasi kepada Ketua DPD JOMAN Kalteng.
Kejagung Diminta Turun Tangan menelusi kasus yang Tengah di Usut Kejati Kalteng, dinilai Ada janggal 
Kami Apresiasi Kapolres dan Jajaran Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Gagalkan 8000 Liter Solar Subsidi
Percepat Pembangunan, DPRK Aceh Tengah Jemput Bola Temui Anggota DPR RI Dari Fraksi NasDem
Menpora Dito Ariotedjo Kunjungi Does University, Dukung Pendidikan Animasi Untuk Generasi Muda
MOI DKI Jakarta, Berharap Pak Gubernur Pramono Anung Buka Mubes Perdana
InSWA Dukung Penyederhanaan Prosedur PSN melalui PP No. 42/2021, Tegaskan Kepatuhan AMDAL
DPRK Bersama Bupati Aceh Tengah Hadiri Rakor Nasional KPK, Tegaskan Komitmen Bangun Pemerintahan Bersih