Viral Video yang Menyudutkan Polres Jaktim,PW GPA DKI Jakarta: Stop Narasi Sesat Tanpa Bukti dan Data

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 1 April 2025 - 13:41 WIB

50558 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31/03/2025 – Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al-Wasliyah (PW GPA) DKI Jakarta, Dedi Siregar, geram terhadap narasi sesat yakni terkait video yang memperlihatkan seorang wanita yang mengaku diminta uang sebesar Rp.3 juta saat melaporkan kasus kepada Polres Metro Jakarta Timur viral di media sosial.

Diketahui, Video yang diunggah oleh @platform.news menarasikan, kasus dugaan pencurian dihentikan karena menolak memberikan uang kepada pihak penyidik.

Dedi Siregar meminta agar stop narasi tuduhuan yang sesat dalam video tersebut, dan berhenti untuk menyebarkan informasi fitnah dan hoax yang menyudutkan intitusi kepolisian Polres Metro Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Stop narasi sesat, berita hoax, dan tuduhan yang tak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya yang ditujukan anggota Polres Jakarta Timur di platform media sosial (medsos),” kata Ketua Gerakan Pemuda Al-Wasliyah DKI Jakarta, Dedi Siregar dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (31/3/2025).

Menurutnya, tuduhan dan fitnah yang diviralkan di media sosial tersebut tidak punya bukti yang autientik.

“Dibuktikan aja keterlibatan oknum polri tersebut, jangan asal tuduh dan membuat narasi provokatif yang dapat mengundang kegaduhan di publik di momen lebaran ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kami dengan tegas menyatakan bahwa tulisan atau narasi dalam video tersebut adalah hoaks atau tidak benar serta menganulir conten semata -mata untuk viral

Vidio yang terkesan menyudutkan oknum polres jakarta timur tersebut tidak ada bukti yang kuat, kalau hanya dugaan doang tanpa adanya alat bukti yang kuat, bisa dilaporkan balik loh, ingat negara kita ini negara hukum, semua harus berdasarkan bukti hukum dan alat bukti yang cukup,”

Lebih lanjut lagi, Dedi mengatakan, Polres Jakarta Timur sudah menjalani tugas sesuai undang-undang yang ada.

Disamping itu, Dedi menjelaskan, kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Timur, Kata Dia sudah menjalankan semua prosedur hukum yang ada sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dari menerima laporan, menyelidiki, hingga penyidikan, semuanya sudah mengikuti tahapan yang ada.

“Kami menyakini bahwa Polres Jakarta Timur sudah bekerja sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan UU yang berlaku,” jelasnya.

Salam Hormat,
Dedi Siregar
Ketua GPA DKI Jakarta

Berita Terkait

Pengusaha Nagan Raya Aris Wandi Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara, Bawa Aspirasi Ketahanan Pangan Aceh
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Tambang Ilegal Resahkan Masyarakat; Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut & Tindak Pelaku
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Listrik Kerap Padam Saat Beban Puncak, PLN Akui Mesin Rusak dan Alami Arus Defisit, Warga Gayo Lues Desak Pembaruan Infrastruktur
Video Lama Bermunculan Jelang Agenda Agustus, PW GP Al Washliyah DKI: Jangan Terjebak Provokasi!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru