Viral Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, IACN Beri Tanggapan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:40 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Ketua Bidang Advokasi Hukum menjelaskan bahwa pinjaman senilai Rp75 miliar oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu kepada Bank Sumut harus dibuka secara transparan dan akuntabel kepada publik terkait alokasi penggunaan pinjaman tersebut.

“Pinjaman tersebut sangat fantastis nilainya loh. Bukan angka kecil, 75 miliar rupiah” ungkap Yohanes Masudede di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Sementara itu, melalui rilis yang dipublikasikan oleh Plt. Kominfo Nias Utara, Terima Syukur Zebua pada akun Facebook Kominfo Nias Utara pada tanggal 7 Januari 2026 pada poin tiga menyebutkan bahwa Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara kepada PT. Bank Sumut diperuntukkan sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran paket pekerjaan pembangunan infrastruktur dan jembatan serta sarana ekonomi di Kabupaten Nias Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yohanes Masudede mengatakan apa yang disampaikan oleh Plt. Kominfo Nias Utara, Terima Syukur Zebua terkait peruntukkan pinjaman tersebut masih minim data. Sehingga publik meragukan informasi tersebut.

Selanjutanya, yang menjadi perhatian publik yaitu infrastruktur apa yang dibangun? Jembatan mana yang dibangun? Sarana ekonomi apa yang dibangun menggunakan dana pinjaman tersebut. Mestinya harus lengkap, detail dan rinci informasinya berbasis data.

Transparansi dan akuntabilitas berbasis data yang sangat ditunggu dan diharapkan oleh publik terkai penggunaan pinjaman senilai Rp75 miliar tersebut, bukan sekedar narasi omon-omon tanpa data.

Jadi, IACN mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung memanggil Amizaro Waruwu agar menyampaikan secara terbuka, transparan dan akuntabel perihal penggunaan pinjaman senilai Rp75 miliar dari Bank Sumut. (*)

Berita Terkait

Maxim Tingkatkan Program Penghargaan Mitra Pengemudi Terbaik di Aceh dengan Hadirkan Berbagai Benefit
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Kebijakan Work From Home ASN Turunkan Kepadatan Lalu Lintas di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya: Arus Lebih Lancar di Beberapa Titik Strategis
Akhirnya Komisi III DPR Mendukung Usulan Kepala BNN Agar Vape di Larang Dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika
Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB