Tiga Pria Asal Aceh Tenggara Ditangkap Polisi karena Kasus Sabu, 4,83 Gram Barang Bukti Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:27 WIB

50461 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, dan kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti di Mapolres Aceh Tenggara.

Ketiganya berinisial IS (23), warga Desa Lawe Hijo Metuah, Kecamatan Bambel; AD (55), warga desa yang sama; dan JH (48), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan jembatan Desa Pedesi, Kecamatan Bambel, kerap terjadi transaksi mencurigakan yang diduga terkait narkoba.

Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera turun ke lokasi pada Kamis malam, 22 Mei 2025. Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di jembatan dengan gelagat mencurigakan. Pria tersebut kemudian diketahui berinisial IS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas langsung memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan. Dari bawah meja dekat tempat IS duduk, ditemukan satu bungkus sabu yang dibungkus plastik klip bening putih. Berat total sabu yang ditemukan mencapai 4,83 gram. Setelah diinterogasi di tempat, IS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Pengakuan IS membuka jalan bagi polisi untuk menelusuri lebih jauh asal sabu tersebut. Dalam pemeriksaan awal, IS menyebut bahwa sabu itu diperolehnya dari seorang penghubung berinisial AD. Tanpa membuang waktu, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke kediaman AD di Desa Lawe Hijo Metuah.

Saat diamankan, AD membenarkan bahwa dirinya merupakan perantara antara IS dan seorang pemasok sabu lainnya berinisial JH. Berdasarkan informasi itu, polisi melanjutkan penelusuran ke Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, tempat tinggal JH. Ia berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan sabu seberat 4,83 gram, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku, serta satu buku tabungan Simpedes BRI yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan dalam jaringan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, IPTU Yose Rizaldi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu ini,” ujar IPTU Yose pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Dukungan masyarakat, kata Yose, menjadi kunci utama dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Aceh Tenggara. (*)


Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara Ikuti Zoom Meeting dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Ketambe
Kapolres Aceh Tenggara Bersama PJU dan Polwan Bagikan Takjil kepada Tukang Becak dan Warga Pulonas Baru
Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara di minta Usut Sejumlah Kasus Temuan LHP BPK RI  Pada Dinas Kesehatan.
Tim IV Safari Ramadhan Sentuh Hati Warga Kecamatan Babul Rahmah, Kapolres Aceh Tenggara Ajak Perangi Narkoba
Dugaan Penganiayaan di Suro Dilaporkan ke Polisi, Unit Reskrim Bertindak Cepat
Dinas Sosial Aceh Tenggara Raih Predikat Tertinggi Penilaian Ombudsman RI 2025: Buah Transformasi Layanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:26 WIB

Quick Respon Brimob Polda Aceh, Padamkan Kebakaran Rumah Di Desa Penampaan, Gayo Lues

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:18 WIB

Puluhan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Pantan Cuaca Diserahkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:00 WIB

Polres Gayo Lues Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU Akibat Antrean Panjang

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:38 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Buka Puasa Bersama Personel Polsek Blangkejeren, Momen Pererat Silaturahmi dan Perkuat Soliditas di Bulan Ramadan

Senin, 2 Maret 2026 - 23:11 WIB

Pemkab Gayo Lues Rotasi 7 Plt Kepala Puskesmas, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan Dasar

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:43 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Melaksanakan Kegiatan Pekat di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru