Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:08 WIB

501,414 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Kantor Imigrasi Kendari telah mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY. Tindakan deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pria berinisial LY yang berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Kendari saat sedang beraktifitas di sebuah kapal yang berlabuh di pelabuhan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui WNA tersebut memiliki visa kunjungan dengan indeks C13 namun tidak dicantumkan dalam daftar crewlist kapal dan tidak adanya persetujuan pejabat imigrasi saat turun dari kapal. Sehingga keputusan deportasi pun diambil.

Proses deportasi berlangsung pada tanggal 26 Januari 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta. LY dikawal oleh dua petugas Imigrasi Kendari yang bertugas memastikan agar proses pemulangan ke negara asal berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa timnya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari, guna memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh orang asing sesuai dengan izin yang telah diberikan.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum keimigrasian, dan kami berharap tindakan ini bisa menjadi contoh untuk WNA lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang ada,” ujar James.

Proses deportasi ini menjadi salah satu bukti keseriusan Imigrasi Kendari dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia, serta menunjukkan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan warga negara asing yang sejalan dengan 13 arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia. (*)

Berita Terkait

AKP Dadang Iskandar Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Sita Tujuh Sepeda Motor Hasil Curian
LKPP-Sultra Minta Kejati Tangkap Saudara YYK Selaku Owner PT. Cinta Jaya
Puluhan Personil Polres Nagan Raya Amankan Aksi Damai GEMPAR di Depan DPRK, Situasi Kondusif
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Mahasiswa, Sita Sabu dan Barang Bukti Lengkap
Polisi Bekuk Warga Desa Penampaan Blangkejeren yang Terlibat Penganiayaan Berujung Tewas, Kini Diamankan di Mapolres Gayo Lues
Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Ganja Asal Gayo Lues di Langsa, BNN Sumut Amankan Delapan Karung Barang Bukti
Kapolres Tegaskan Komitmen Polres Gayo Lues Basmi Narkoba, Dua Pengedar Sabu Diamankan di Halaman Masjid

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 14:40 WIB

Jokowi Blak-blakan Pernah Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode

Jumat, 19 September 2025 - 13:59 WIB

Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Jadi Langkah Awal Menuju Data Tunggal Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 13:52 WIB

Gempa M6,6 Guncang Nabire, Warga Panik Keluar Rumah dan Sejumlah Fasilitas Umum Rusak

Jumat, 19 September 2025 - 13:39 WIB

Satpol PP Didorong Bangun Citra Baru yang Humanis dan Pro Rakyat

Jumat, 19 September 2025 - 13:36 WIB

Kemensos Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos dengan Data Tunggal

Jumat, 19 September 2025 - 13:17 WIB

Kemlu: Temuan PBB tentang Genosida di Gaza Jadi Momentum Tuntut Akuntabilitas Israel

Jumat, 19 September 2025 - 13:09 WIB

DPR Setujui 10 Calon Hakim MA, KY Tekankan Kekurangan Hakim Ad Hoc HAM

Jumat, 19 September 2025 - 13:05 WIB

Wali Kota Prabumulih Disanksi Tertulis oleh Kemendagri akibat Pelanggaran Mutasi Jabatan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Babinsa Kawal Penyaluran 2.861 Paket MBG di Kuala Batee Abdya

Jumat, 19 Sep 2025 - 14:02 WIB