Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:08 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI – Kantor Imigrasi Kendari telah mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY. Tindakan deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pria berinisial LY yang berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Kendari saat sedang beraktifitas di sebuah kapal yang berlabuh di pelabuhan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui WNA tersebut memiliki visa kunjungan dengan indeks C13 namun tidak dicantumkan dalam daftar crewlist kapal dan tidak adanya persetujuan pejabat imigrasi saat turun dari kapal. Sehingga keputusan deportasi pun diambil.

Baca Juga :  Kalangan Judi Di Desa Lasem Kecamatan Sedayu Kabupaten Gresik Makin Hari Makin Menjadi Diduga Aparat Penegak Hukum Tak Mampu Bertindak!

Proses deportasi berlangsung pada tanggal 26 Januari 2025, melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta. LY dikawal oleh dua petugas Imigrasi Kendari yang bertugas memastikan agar proses pemulangan ke negara asal berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Soesilo Sumedi, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, James Mudan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa timnya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari, guna memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh orang asing sesuai dengan izin yang telah diberikan.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Dairi Ungkap 56 Kasus Narkotika Dan Tangkap 77 Tersangka Selama 1 Tahun

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum keimigrasian, dan kami berharap tindakan ini bisa menjadi contoh untuk WNA lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang ada,” ujar James.

Proses deportasi ini menjadi salah satu bukti keseriusan Imigrasi Kendari dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di Indonesia, serta menunjukkan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan warga negara asing yang sejalan dengan 13 arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia. (*)

Berita Terkait

APH Diminta Pantau Anggaran Desa Gayo Lues
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Polisi Selidiki Tabrak Lari Bocah di Jaktim
Kasus Pembunuhan Anak di Hotel Senopati Sempat Mandek 5 Bulan
Ditreskrimum Polda Gorontalo Berhasil Tangkap 20 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabupaten Gorontalo
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan
Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:07 WIB

KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:45 WIB

Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Hukum Malaysia Atas Penembakan PMI

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:43 WIB

APH Diminta Pantau Anggaran Desa Gayo Lues

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:37 WIB

Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:34 WIB

Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:28 WIB

Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:24 WIB

Propam Polda Metro Jaya Patsuskan 4 Orang

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:22 WIB

Wapres Tegaskan Pentingnya Pembinaan Atlet Usia Muda

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:14 WIB

INTERNASIONAL

Kemlu: Personel TNI-Polri di Kongo dalam Keadaan Aman

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:08 WIB

INTERNASIONAL

Menlu RI Desak Investigasi Tewasnya WNI di Malaysia

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:06 WIB