Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh Gantikan M. Nasir Syamaun, Proses Rotasi Jabatan Strategis Segera Rampung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:21 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Pergantian dua jabatan strategis dalam lingkungan Pemerintah Aceh segera berlangsung setelah diterimanya penunjukan Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh. Peralihan posisi ini menyusul berakhirnya masa jabatan M. Nasir Syamaun sebagai Sekda, yang selanjutnya akan mengisi posisi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

Informasi mengenai rotasi jabatan tersebut dihimpun pada Senin, 24 Agustus 2026. Pengisian jabatan Plt Sekda Aceh oleh Taufik diketahui tertuang dalam surat Gubernur Aceh yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada akhir Juli 2026. Penetapan ini menjadi rangkaian proses administrasi yang menandai pengusulan nama baru pada jabatan Sekda Aceh.

Taufik, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, sebelumnya juga pernah dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh. Rotasi ini mengonfirmasi kepercayaan terhadap pejabat dengan rekam jejak di sektor pemerintahan dan pembangunan Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, M. Nasir Syamaun akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, sebuah posisi eselon II.a atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Mutasi ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri yang dikirimkan melalui surat tanggal 10 Agustus 2026.

Dalam Keppres ditegaskan bahwa pemberhentian M. Nasir Syamaun sebagai Sekda Aceh berlaku efektif sejak pejabat terkait dilantik dalam jabatan baru. Proses administrasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh kini tinggal menunggu pengesahan akhir sebelum serah terima jabatan secara resmi dapat dilakukan.

Rotasi pejabat ini diharapkan membawa penyegaran pada kinerja birokrasi Aceh, sekaligus memastikan kelangsungan pelayanan publik dan program pembangunan strategis di wilayah provinsi. Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk mematuhi setiap tahapan dan keputusan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan profesional ke depan. (*)

Berita Terkait

Polsek Lawe Sigala-gala Intensifkan Patroli Malam untuk Antisipasi Knalpot Blong dan Balap Liar
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian
Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial
Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Jajaran di Palangka Raya, Fokus Penanganan Karhutla Kalimantan Tengah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Peralatan Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Kubu Raya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT untuk Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Berita Terbaru