BANDA ACEH — Pergantian dua jabatan strategis dalam lingkungan Pemerintah Aceh segera berlangsung setelah diterimanya penunjukan Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh. Peralihan posisi ini menyusul berakhirnya masa jabatan M. Nasir Syamaun sebagai Sekda, yang selanjutnya akan mengisi posisi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Informasi mengenai rotasi jabatan tersebut dihimpun pada Senin, 24 Agustus 2026. Pengisian jabatan Plt Sekda Aceh oleh Taufik diketahui tertuang dalam surat Gubernur Aceh yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada akhir Juli 2026. Penetapan ini menjadi rangkaian proses administrasi yang menandai pengusulan nama baru pada jabatan Sekda Aceh.
Taufik, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, sebelumnya juga pernah dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh. Rotasi ini mengonfirmasi kepercayaan terhadap pejabat dengan rekam jejak di sektor pemerintahan dan pembangunan Aceh.
Sementara itu, M. Nasir Syamaun akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, sebuah posisi eselon II.a atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Mutasi ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri yang dikirimkan melalui surat tanggal 10 Agustus 2026.
Dalam Keppres ditegaskan bahwa pemberhentian M. Nasir Syamaun sebagai Sekda Aceh berlaku efektif sejak pejabat terkait dilantik dalam jabatan baru. Proses administrasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh kini tinggal menunggu pengesahan akhir sebelum serah terima jabatan secara resmi dapat dilakukan.
Rotasi pejabat ini diharapkan membawa penyegaran pada kinerja birokrasi Aceh, sekaligus memastikan kelangsungan pelayanan publik dan program pembangunan strategis di wilayah provinsi. Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk mematuhi setiap tahapan dan keputusan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan profesional ke depan. (*)








































